Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 September 2018 | 19.45 WIB

Puluhan Batang Emas Timika Disita dari Penambang Ilegal

Ekspos tersangka dan barang bukti kasus pertambangan ilegal di Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (13/9). - Image

Ekspos tersangka dan barang bukti kasus pertambangan ilegal di Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (13/9).

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap sekaligus menangkap tiga tersangka penambang ilegal dari Timika, Papua. Ketiganya masing-masing, D 49, J 40, dan A 45.


Kasubdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes S Putut Wacaksono mengatakan, pengungkapan berawal saat tertangkapnya tersangka D. Warga kota Makassar itu ditangkap di terminal kedatangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, 24 Mei lalu.


"Barang bukti yang kita sita dari tersangka D ini ada 15 emas batangan 24 karat, dengan berat 16,779,12 kilogram, beberapa unit perangkat elektronik, 3 unit handphone dan 1 buku rekening," kata Putut dalam ekspos tersangka dan barang bukti di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kamis (13/9).


Setelah menangkap D, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka penambang ilegal lain yang ada di Makassar. Tepat pada 24 Mei, petugas menangkap tersangka J, 40, di toko emas Bogor, Jalan Buru, kota Makassar.


"Dari penangkapan itu kita sita lagi barang bukti 18 emas batangan 24 karat dengan berat keseluruhan 6.805,62 kilogram. Ada nota-nota, timbangan elektrik, alat pemotong, buku rekening dan beberapa perangkat elektronik lain," terangnya.


Modus kedua tersangka dijelaskan Putut, saling bekerjasama dalam mengelola emas hasil pertambangan ilegal Timika tersebut. D menampung dan memaanfaatkan hasil tambang berupa emas dalam bentuk pasir tanpa ijin atau ilegal yang ada di Timika. Kemudian, dimurnikan menjadi emas batangan dan dijual kepada tersangka J. Emas itu dijual tanpa dokumen resmi hasil tambang.


Putut menjelaskan, dari tindakan kejahatan yang dilakukan para tersangka itu, mereka mendapatkan keuntungan dengan menjadi broker dari jual beli emas tersebut. "Tersangka J sendiri mengaku sudah 2 tahun menjalankan aksinya dan memodali tersangka D. Setiap bulan tersangka J menerima emas dari D dua kali sampai tiga kali," terangnya.


Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Trihanto menambahkan, setelah kerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri, pihaknya juga melakukan penangkapan, dalam kasus yang sama. Tersangka warga kota Makassar itu berinisial A ditangkap pada 16 Juli lalu.


Barang bukti yang kita amankan dari penangkapan tersangka A, 10 lempeng emas 24 karat. Untuk berkasnya sendiri, penyidik masih melengkapi," tutupnya.


Sejauh ini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolda Sulsel. Akibat perbuatan merugikan negara dan melanggar hukumnya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 161 Undang-undang pertambangan nomor 4 tahun 2009. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore