Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 00.40 WIB

Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Kotamobagu, Otak Pelaku Tengah Diburu

Polres Kotamobagu berhasil menangkap para pelaku penambangan liar yang selama ini merambah lokasi secara ilegal. (Istimewa) - Image

Polres Kotamobagu berhasil menangkap para pelaku penambangan liar yang selama ini merambah lokasi secara ilegal. (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Kotamobagu berhasil menangkap para pelaku penambangan liar yang selama ini merambah lokasi secara ilegal. Penangkapan ini tidak lepas dari gerak cepat dan respons tegas dari Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto.

Kapolres beserta jajarannya, yang sigap menindaklanjuti laporan resmi dari KUD Perintis. “Iya benar, anggota di lapangan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto dalam keterangannya di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (24/6).

Dalam operasi tersebut, para pelaku berhasil diamankan di lokasi tambang ilegal. Tak hanya itu, ditemukan pula enam unit alat berat yang digunakan untuk menambang secara melawan hukum.

Keenam alat berat tersebut kini telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai barang bukti. Para pelaku telah ditahan di Polres Kotamobagu, dan proses hukum kini tengah berjalan.

Polda Sulawesi Utara juga turut melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini. Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal, dan proses penyelidikan terus berkembang.

Fokus penyidik kini diarahkan pada pengungkapan aktor-aktor yang membekingi kegiatan tersebut, yang selama ini memberikan dukungan logistik maupun perlindungan informal terhadap praktik ilegal di lapangan.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier menyampaikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu.

Polisi dinilainya menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keberanian dalam menindak pelanggaran, meskipun aktivitas ilegal ini diduga melibatkan aktor-aktor kuat yang menjadi beking di belakang layar.

"Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," tegas Sarwo.

Sarwo Edi juga menyebut bahwa aktivitas penambangan ilegal bukan hanya merugikan pihak pemilik IUP secara finansial, namun juga menciptakan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, dan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti.

Ia menambahkan, KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan praktik tambang yang sah, transparan, dan ramah lingkungan.

KUD Perintis berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku tambang liar dan pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore