Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juli 2018 | 23.03 WIB

Ini Sebab Utama Kandasnya KMP Lestari Maju

KMP Lestari Maju yang kandas di perairan Selayar bebeberapa waktu lalu. - Image

KMP Lestari Maju yang kandas di perairan Selayar bebeberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Tiga orang menjadi tersangka dalam tragedi kandasnya KMP Lestari Maju di perairan Selayar. Namun penyidikan tak berhenti sampai di situ. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berkomitmen untuk mengungkap orang-orang yang harus bertanggungjawab dalam insiden tersebut.


Adapun tersangka dalam tragedi KMP Lestari Maju adalah Agus Susanto yang merupakan nahkoda kapal. Tersangka lainnya dari Periwira Posker Kesyahbandaran Pelubuhan Bira, Bulukumba, Kuat Marianto. Terbaru, polisi menjerat pemilik KMP Lestari Maju Hendra Yuwono.


Di luar proses hukum, terungkap sebab utama kandasnya KMP Lestari Maju di kawasan Pantai Pa'badillang, Desa Bungayya, Kecamatan Bontomatene, Selayar, Selasa (3/7) sekitar pukul 14.30 WITA.


Kapal jenis Roro Feri itu berlayar dari Kabupaten Bulukumba, Tanjung Bira menuju Pelabuhan Pamatata, Selayar. Sebelumnya, muncul dugaan bahwa lambung kapal mengalami kebocoran karena terpaan gelombang. Akibatnya mati mesin dan air langsung masuk ke dalam kapal.


Dugaan itu perlahan dimentahkan. Berdasarkan data dari pihak penyidik Polda Sulsel, KMP Lestari Maju sama sekali tak mengalami kebocoran pada bagian lambung. Kapal diterpa gelombang karena buruknya cuaca dengan ketinggian 4-5 meter. Sehingga air laut masuk melalui jendela sebelah kiri kapal.


Perlahan, debit air yang masuk ke dalam kapal semakin meningkat. Sejumlah anak buah kapal (ABK) bergegas untuk menguras air menggunakan alat alkom dan pompa. Namun usaha itu seperti tak berarti. Air semakin banyak masuk ke dalam kapal dan mengakibatkan kapal miring ke sebelah kiri.


Dengan sigap, Agus Susanto selaku nahkoda berinisiatif menyandarkan kapal ke seputaran Pantai Pa'badillang. Namun kapal itu langsung kandas dengan posisi miring ke kiri. Jarak dari kawasan pantai diperkirakan 300 meter dengan kedalaman laut 3-4 meter.


Data terbaru dari kepolisian, korban yang dievakuasi berjumlah 241 orang. 36 Orang di antaranya dinyatakan tewas. Data itu berberda jauh dari daftar atau manifes awal yang menyebutkan hanya ada 139 penumpang yang dimuat KMP Lestari maju.


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, pihaknya fokus menuntaskan dan mengungkapkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru.


"Ini belum selesai. Kami akan terus berkerja, akan melakukan penyidikan kembali. Siapa-siapa saja yang bertanggungjawab terhadap kecelakaan laut KMP Lestari ini," tegasnya.


Akibat perbuatan yang merenggut puluhan jiwa perwira Kesyahbandaran, Bira, Bulukumba Kuat Marianto disangkakan melanggar pasal 303 subsidaer pasal 117 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP. Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara.


Sementara sang nahkoda Agus Susanto disangkakan melanggar pasal 302 subsidaer pasal 122 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran juncto pasal 359 KUHP, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. Lalu pemilik kapal Hendra dijerat pasal 359 juncto pasal 117 subsider pasal 135 KUHP dan UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman paling singkat 5 tahun.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore