Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 03.45 WIB

Tak Berizin, Ribuan Jamu Pegal Linu hingga Obat Kuat Disita

Jamu kemasan tak berizin diamankan BPOM Kota Semarang, Selasa (10/4). - Image

Jamu kemasan tak berizin diamankan BPOM Kota Semarang, Selasa (10/4).

JawaPos.com - Sebuah mobil bak terbuka pada Selasa (10/4) sore tiba di halaman kantor BPOM Kota Semarang. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut 2.904 kemasan produk jamu ilegal yang diedarkan di kawasan Kabupaten Tegal.


Kepala BPOM Kota Semarang Endang Pujiwati mengungkapkan, ribuan kemasan jamu tradisional tersebut terdiri dari 27 merek. Produk-produk itu disita pihaknya dari sebuah rumah di Desa Ujungresi, Kecamatan Adiwerna, Kab Tegal.


"Bukan pabrik ya, tapi gudang. Satu orang telah diamankan untuk kemudian kita periksa," ujarnya di kantor BPOM Kota Semarang, Banyumanik, Selasa (10/4). Orang yang dimaksud Endang adalah RN, 40, selaku distributor. Dia sudah tiga tahun belakangan menggeluti bisnis ini.


Terkait produk-produk jamu racikan tadi, lanjut Endang, diamankan BPOM hari ini setelah dilakukan pengawasan terhadap sebuah akun Facebook sedari beberapa waktu lalu. Akun tersebut diketahui menjual-belikan obat tradisional dengan berbagai macam khasiat. "Ada obat pegal linu, obat kuat, dan pil-pil lainnya. Sudah ada," sambungnya.


Menurutnya, jamu yang disita itu mengandung bahan kimia berbahaya. Padahal, ia menduga efek sampingnya sangat berbahaya jika diminum tanpa dosis tertentu. Mulai dari menyerang ginjal, lambung, hingga organ-organ tubuh lainnya.


"Sebenarnya, pada tiap kemasan tercantum izinnya ya, tapi begitu kia cek nomor registrasinya menggunakan aplikasi kami, produk-produk ini tidak terdaftar," katanya lagi. 


Ia juga membeberkan, beberapa dari ribuan produk ini sebenarnya sudah ada yang terdaftar di BPOM. Namun, sudah ditarik dari peredaran beberapa waktu lalu lantaran mengandung bahan kimia berbahaya.


Lebih lanjut, Ia meminta kepada masyarakat untuk turut melaporkan bila ada temuan serupa. Sehingga, diharapkan masyarakat berperan aktif menangkal peredaran jamu ilegal. "Biar warga sekitar terlindungi. Untuk itulah, konsumen harus jeli mengecek kemasan, segel, dan cek label. Izin edarnya juga harus berbadan hukum," imbuhnya.


Petugas, ujar Endang sampai saat ini masih memperdalam penyelidikan untuk menelusuri jaringan pengedar jamu ilegal lainnya. Mengenai RN, jika terbukti bersalah akan dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore