
Ilustrasi pernikahan (Dok. Unsplash)
JawaPos.com - Fenomena pernikahan di usia muda masih sering ditemukan di berbagai daerah. Pernikahan dini merujuk pada pernikahan yang terjadi sebelum pasangan berusia 19 tahun.
Di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan informasi dari smansampang1.sch.id, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi perempuan.
Apabila seseorang ingin melangsungkan pernikahan sebelum mencapai usia tersebut, maka perlu mengajukan permohonan izin kepada pengadilan. Pengajuan ini pun harus disertai alasan yang kuat.
Salah satu faktor utama yang sering menjadi latar belakang pernikahan dini adalah kondisi ekonomi. Banyak keluarga menganggap bahwa pernikahan dapat menjadi jalan keluar dari kemiskinan.
Menurut data yang dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik tahun 2024, Nusa Tenggara Barat menempati posisi tertinggi sebagai provinsi dengan angka pernikahan anak paling banyak, yakni mencapai 14,96 persen. Papua Selatan menyusul dengan 14,40 persen, lalu disusul Sulawesi Barat sebesar 10,71 persen.
Situasi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pernikahan di usia muda dapat menimbulkan beragam dampak negatif, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental.
Sayangnya, masih banyak pasangan muda yang belum sepenuhnya memahami risiko yang bisa muncul dari keputusan tersebut. Berikut ini beberapa bahaya yang bisa terjadi akibat pernikahan dini dan patut menjadi perhatian bersama.
1. Hambatan pada Akses Pendidikan dan Karier
Menikah di usia muda seringkali membuat seseorang harus meninggalkan bangku sekolah lebih awal. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya kesempatan untuk meraih pendidikan yang layak maupun mengembangkan karier.
Ketika akses terhadap dunia pendidikan terputus, peluang untuk membangun masa depan yang lebih baik juga ikut terhambat. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mempersulit pencapaian keberhasilan secara ekonomi maupun sosial.
2. Tekanan Ekonomi dan Ketergantungan Finansial
Banyak pernikahan dini terjadi di lingkungan yang kondisi ekonominya tergolong lemah. Pasangan muda yang belum memiliki kesiapan finansial akan menghadapi tantangan besar dalam mencukupi kebutuhan hidup.
Ketika belum mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri, mereka cenderung bergantung pada bantuan dari keluarga, sehingga lingkaran kemiskinan pun sulit untuk diputus.
3. Ancaman bagi Kesehatan Fisik

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
