Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 00.34 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ikut Soroti Kasus BJB, Apresiasi Kejagung: Sangat Merugikan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan di hadapan siswa-siswi SMA Taruna Nusantara. (Youtube Lembur Pakuan Channel)

JawaPos.com-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas langkah tegas dalam mengungkap kasus dugaan pengemplangan kredit yang merugikan PT Bank Jabar Banten Tbk (BJB).

Diketahui kalau kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan kucuran kredit dalam jumlah besar. Proses tersebut diduga tanpa jaminan dan kelayakan yang memadai sehingga merugikan BJB.

Menurut Dedi Mulyadi, temuan Kejaksaan Agung ini sangat penting, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan aset keuangan daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Barat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah mengungkap sebuah peristiwa yang sangat penting yaitu pengemplangan atau kredit yang tidak didasarkan pada analisis perlindungan yang kuat sehingga sangat merugikan PT Bank Jabar dan bank-bank lainnya tentunya ini kegiatan sangat menyayat hati kita,” ujar Dedi Mulyadi di video Instagram pribadinya.

Dedi Mulyadi melanjutkan, kasus tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan analisis kredit di masa lalu, yang mana kredit ratusan miliar rupiah diberikan kepada korporasi tanpa jaminan memadai, sementara di sisi lain Dedi menyoroti masyarakat kecil seringkali kesulitan mengakses kredit karena rumitnya prosedur.

Pemprov Jawa Barat sendiri telah merestrukturisasi di tubuh BJB. Setelah restrukturisasi, dikatakan kalau BJB kini berada di bawah kendali profesional yang kredibel. 

Dedi Mulyadi juga menegaskan, kepercayaan publik terhadap BJB harus terus dibangun. Caranya adalah dengan melalui transparansi dan akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola.

Mengutip Radar Bogor (Grup JawaPos), di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan tiga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, para tersangka terdiri dari pihak Sritex, serta petinggi Bank DKI dan BJB tahun 2020. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore