
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian. (Polresta Barelang/Antara)
JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu. Kondisi itu meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andretian mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dan curiga adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi.
”Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC,” kata Debby seperti dilansir dari Antara.
Setelah dilakukan kesepakatan antara penyidik yang menyamar dengan pelaku penyedia jasa LC, Tim Satreskrim Polresta Baralang langsung menuju lokasi pertemuan dan dilakukan penggerebekan. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, didapati dua orang perempuan tanpa busana berinisial N dan R serta satu alat kontrasepsi yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dari penggerebekan tersebut, ditangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau sebagai muncikari berinisial IF, 26, dan HB, 30.
”Pelaku IF ini perannya sebagai koordinator lapangan, HB sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO),” ujar Debby Tri Andretian.
Dia menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup internal agensi menggunakan istilah sandi CD3 bertarif Rp 3,5 juta untuk sekali kencan.
”Pelaku IF bertugas menyebarkan informasi kepada para LC di bawah agensi, sementara HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan,” papar Debby Tri Andretian.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil putih, serta satu buku rekening bank atas nama HB.
”Terdapat dua yang menjadi korban prostitusi berkedok agensi LC ini,” ungkap Debby.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
