
Ilustrasi
JawaPos.com - Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 19,5 persen berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini dinilai bikin susah rakyat kecil. Sebab, tidak semua pemilik rumah berduit. Bahkan, menurut survei, 45 persen rumah didapatkan dari warisan.
Kenaikan NJOP tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 29 Maret 2018. Diundangkan pada 4 April 2018. Dalam daftar lampiran Pergub 24 Tahun 2018, beberapa daerah yang NJOP-nya paling mahal di antaranya di Jakarta Pusat.
Misalnya di Jalan Jenderal Sudirman, keterangan nilai jual objek pajak bumi mencapai Rp 93,96 juta per meter persegi. Sementara di Jalan Jenderal Gatot Subroto mencapai Rp 76,50 juta per meter persegi. Di Jakarta Selatan, Apartemen GP Plaza tercatat sebesar Rp 47,9 juta per meter persegi. Daerah Palmerah mencapai Rp 41,89 juta per meter persegi.
Menanggapi hal itu, peneliti Senior Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo mengatakan, Gubernur Anies sangat terobsesi dengan prestasi. Bahkan, untuk meningkatkan pendapatan pajak sebanyak Rp 2 triliun menjadi Rp 38,1 triliun harus menaikkan NJOP.
"Ini berdampak pada PBB. Orang kecil yang menjadi korbannya," kata Karyono Wibowo seperti dikutip RMOL.co (Jawa Pos Group), Selasa (10/7).
Menurutnya, daya beli warga bakal turun dengan kenaikan PBB. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok juga pada naik. Seharusnya dalam situasi seperti ini, suatu kebijakan harusnya tidak membuat warga tambah susah.
"Kasian orang kecil di Jakarta sudah makin terpinggirkan, pajaknya naik pula. Padahal survei salah satu portal online 45 persen warga mendapatkan rumah dari warisan," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Karyono, yang menjadi perhatian Anies saat ini bukan menggenjot pendapatan, tetapi memaksimalkan penyerapan. Terbukti, setiap tahun penyerapan paling tinggi hanya 85 persen. Tahun ini saja sisa lebih pembiayaan anggaran lebih dari Rp 13 triliun.
"Yang menjadi pertanyaan saat ini ialah, kalau punya anggaran lebih buat apa? Lihat saja sekarang sampai bulan Juli penyerapan belum sampai 30 persen. Pembangunan infrastruktur baru nyaris tidak ada. Semua hanya meneruskan kerjaan tahun sebelumnya," ungkapnya.
Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menegaskan, Anies harus meninjau ulang kenaikan NJOP. Sebab, pemilik rumah atau tanah tidak jarang harus menjual rumahnya karena PBB terlalu mahal. Lalu, tanah dibeli pengusaha.
"Setelah rumah dibeli, rumah dijadikan tempat usaha, kafe, dan resto. Jangan sampai karena NJOP yang tinggi, sehingga fungsi bangunan berubah dan kawasan peruntukan jadi berubah," ujarnya.
Dia menambahkan, NJOP tidak bisa dilihat semata dari apakah kawasan itu elite, kemudian jadi mahal seperti Kawasan Menteng dan Kebayoran. Perlu dipertimbangkan kemampuan warga untuk membayar PBB.
Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengaku, kenaikan NJOP tersebut hanya di wilayah bisnis atau zonasi tertentu. Kenaikan NJOP berlaku surut sejak 1 Januari 2018. "Ya naik untuk zona tertentu. Zona bisnis," kata Santoso ketika dikonfirmasi.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan, Pemprov DKI harus mengevaluasi terlebih dahulu wilayah yang terdampak kenaikan NJOP. Ada banyak pemilik rumah adalah pensiunan dan mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar PBB.
"Dampak dari kenaikan NJOP itu kan menaikkan pembayaran PBB. Ini harus diinventarisasi dahulu. Pensiunan dan warga berpenghasilan rendah itu kan ada kekhususan," ujarnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
