Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Mei 2025 | 15.01 WIB

Bawaslu RI Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan

Aksi massa di depan kantor Bawaslu RI menuntut pengusutan tuntas dugaan kecurangan saat PSU Bengkulu Selatan. (Istimewa) - Image

Aksi massa di depan kantor Bawaslu RI menuntut pengusutan tuntas dugaan kecurangan saat PSU Bengkulu Selatan. (Istimewa)

JawaPos.com–Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4).

Dugaan kecurangan tersebut berpotensi dilakukannya kembali pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan. Saat dikonfirmasi terkait PSU lagi di Bengkulu Selatan, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, setiap laporan yang masuk Bawaslu RI akan ditindaklanjuti.

”Tentu kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, Sabtu (3/5).

Totok menegaskan, paslon 02 mendesak Bawaslu RI mendiskualifikasi salah satu paslon karena kuat dugaan melakukan kejahatan pilkada. Bawaslu pusat selanjutnya akan menindaklanjuti berdasar data dan fakta. Hasil pemeriksaan nanti dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.

”Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasar data dan fakta,” tegas Totok.

Sebelumnya, Zetriansyah kuasa hukum paslon 02 mengatakan, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu paslon lain.

Menurut dia, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna karena direncanakan dengan matang. Dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat.

”Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS,” terang Zetriansyah.

”Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat,” sambung dia.

Dia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang dilakukan kubu paslon lain.

”Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” tegas Zetriansyah.

”Diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan, rekomendasikan KPU Bengkulu Selatan untuk kembali melaksanakan PSU tanpa paslon yang melakukan kecurangan,” imbuh dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore