Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2023 | 05.37 WIB

PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana dari 292 Bakal Caleg

Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng - Image

Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana. Permohonan itu dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengaku tidak tahu secara detail asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan itu.

”Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai,” kata Aris Bawono Langgeng seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, permohonan surat keterangan tersebut diajukan masing-masing bakal caleg. Jadi pengajuan itu tidak secara kolektif.

Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, menurut dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasar penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.

Sebelumnya, pendaftaran calon legislator yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan, 18 partai yang lolos pemilu diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi legislatif di daerahnya.

Dia menjelaskan, di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD.

Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore