Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2023 | 05.04 WIB

Jaksa Tuntut Dua Mantan Petinggi Kodja Bahari Sembilan Tahun Penjara

Terdakwa Albertus Pattaru saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5). - Image

Terdakwa Albertus Pattaru saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5).

JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa mantan petinggi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selama sembilan tahun penjara. Sebab, keduanya terjerat perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal.

”Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 seperti dakwaan primer,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Andre seperti dilansir dari Antara pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5).

Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. JPU juga meminta pengadilan menahan Albertus Pattaru selaku Direktur Komersial dan Suharyono sebagai mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Sebab, selama proses penyidikan hingga persidangan keduanya tidak menjalani kurungan badan.

Dalam dokumen tuntutan, JPU meyakini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pada pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha memberikan waktu dua pekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau Selasa (16/5).

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Suharyono, Geoffrey Nanulaitta mengatakan, tuduhan JPU merupakan hal yang keliru. Sebab, pekerjaan belum selesai di tengah jalan dihentikan dengan surat kejaksaan.

”Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan saat pembelaan nanti,” tutur Geoffrey Nanulaitta.

Sementara itu, Albertus menyatakan, tuduhan JPU tak berdasar. Namun, hal itu merupakan hak subjektif oleh JPU.

Sebelumnya, pada sidang 11 April, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama M. Saleh dan Lidyannor selaku pihak swasta dituntut sembilan tahun penjara. Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa M Saleh, juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar yang jika tak bisa membayar diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya. Yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primer.

Kemudian pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsider.

Perkara korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan, dan perbaikan kapal, serta non kapal itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp 18 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore