
SIDAK: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang bersama jajarannya saat melakukan sidak ke PT Daya Manunggal Textile, Salatiga, Kamis (7/6).
JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 lebaran. Pasalnya, akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang mengatakan, sanksinya sebenarnya bervariasi, mulai dari teguran, denda, sampai izin usaha. Namun, paling sering yakni denda sebanyak lima persen dari THR yang harus dibayarkan.
"Kalau sampai waktu yang ditentukan ada perusahaan yang belum membayar THR akan dikenakan denda sebanyak lima persen, yang akan diserahkan kembali kepada pekerja untuk kesejahteraan. THR harus dibayar," katanya di sela sidak ke PT Daya Manunggal Textile, Salatiga, Kamis (7/6).
Sesuai peraturan, lanjut Wika, perusahaan memang wajib memberikan THR kepada karyawan tetap. Namun juga mereka yang baru saja terikat kontrak atau belum ada masa satu tahun bekerja.
Wika menegaskan, pengusaha berkewajiban membayarkan THR bagi mereka yang telah menempuh minimal masa satu bulan kerja. Apabila belum, maka sifatnya memberikan tali asih, yakni dengan penghitungan 1/12 gaji.
Wika sendiri mengaku merasa prehatin, saat mengetahui bahwa hampir sebagian perusahaan yang ada di Jateng belum menerapkan penghitungan upah yang benar. "Sehingga, saya harap semua perusahaan menyusun SSU (Struktur Skala Upah). Kalau tidak paham konsultasi kepada kami, supaya buruh tetap terlindungi, tidak hanya menerima UMK terus menerus," ucapnya.
Dia menegaskan, jika sampai akhir tahun 2018, ada perusahaan yang belum menerapkan SSU, maka tak menutup kemungkinan untuk diberlakukannya sanksi yang berujung pada pencabutan izin usaha. Wika sendiri mengklaim, selama bulan ramadan ini, terdapat empat aduan perusahaan yang masih membayar gaji di bawah UMK serta nominal THR yang tak sesuai standar.
"Kalau sampai akhir ini perusahaan tidak menyusun SSU, bakal ada pengawas dan akan kami proses," tandasnya.
Sementara di PT Daya Manunggal Textile, didapati beberapa karyawan pada posisi tertentu yang mengaku sudah mendapatkan THR dan hak-hak lainnya. Namun statusnya masih kontrak meski telah bekerja lebih dari lima tahun. Sistemnya sendiri, tiap dua tahun diberlakukan perpanjangan kontrak.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
