Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 22.16 WIB

Guru Pembuat Konten Siswi SMP Seksi di Tabanan Mengaku Dapat Izin Orang Tua

Dokumentasi pertemuan Dispendik Tabanan dengan oknum guru di SMPN 2 Kerambitan di Tabanan, Rabu (21/8). (Dispendik Tabanan/Antara) - Image

Dokumentasi pertemuan Dispendik Tabanan dengan oknum guru di SMPN 2 Kerambitan di Tabanan, Rabu (21/8). (Dispendik Tabanan/Antara)

JawaPos.com–Oknum guru SMPN 2 Kerambitan, Tabanan, Bali, yang membuat konten video dan foto pose sensual dengan objek siswi di bawah umur mengaku sudah mengantongi izin orang tua para pelajar.

”Yang bersangkutan menyampaikan bahwa menggunakan anak-anak di SMP itu atas seizin orang tua,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama seperti dilansir dari Antara di Tabanan, Rabu (21/8).

Diketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara. Dispendik Tabanan mengakui secara undang-undang itu melanggar. Namun jika dikaitkan dengan izin pembuatan konten nyatanya pihak orang tua para siswi sudah memberikan izin.

Tak ingin langsung percaya, Ngurah Darma berencana mendatangi SMPN 2 Kerambitan pada Kamis (22/8) untuk mengonfirmasi kebenaran adanya izin dari orang tua siswa. Dari pertemuan dengan oknum guru dan pihak sekolah, didapat keterangan bahwa akun pribadi guru itu dijadikan ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada unsur mencari keuntungan.

Bahkan oknum guru mengaku sebagian besar konten dibuat atas permintaan siswa, sehingga dia hanya mewadahi.

”Dari hasil konfirmasi kami dengan guru yang bersangkutan, justru itu terjadi atas koordinasi guru dan siswa, kadang-kadang lebih sering justru siswa yang meminta membuat ide cerita, ide gerakan,” ujar I Gusti Ngurah Darma Utama.

Dispendik Tabanan menyayangkan kondisi tersebut, apalagi banyak kritik yang akhirnya masuk menganggap tidak adanya aturan tentang berpakaian di instansi pendidikan di Bali.

”Beberapa kritik contohnya berpakaian. Untuk cara berpakaian di sekolah kan sudah ada aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan di situ ukuran pakaian tidak dicantumkan hanya bentuk dan warna pakaian, dari bentuk itu barangkali yang menjadi sorotan rok dan baju yang menonjolkan aurat,” tutur I Gusti Ngurah Darma Utama.

Pihak sekolah kemudian menyangkal dengan klaim banyak siswanya yang menggunakan seragam yang dibeli sejak kelas VII dan dipakai 2-3 tahun sehingga tidak ada niat menonjolkan bentuk tubuh. Setelah pemanggilan pagi (21/8), oknum guru menyerahkan surat pernyataan ke Dispendik Tabanan berisi pengakuan bahwa akun tersebut miliknya pribadi, akun tidak mendapat keuntungan pun, apabila ada sponsor uangnya disalurkan ke kas jurnalistik sekolah.

Selanjutnya guru tersebut menyampaikan bahwa akun tersebut untuk mengembangkan kreativitas anak, konten merupakan ide dari siswa dan dia hanya mewadahi, serta sudah mendapat izin orang tua siswa.

Diketahui tindakan guru yang menjadikan siswi objek seksual pertama kali viral melalui tautan sosial media X nad3tte yang saat ini sudah dilihat sebanyak 2,7 juta kali.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore