Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 19.15 WIB

Nihil Pendaftar, KPU Jatim Tidak Menerima Satu pun Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada ./Dok. Jawa Pos - Image

Ilustrasi Pilkada ./Dok. Jawa Pos

JawaPos.com - Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Jatim 2024 dari jalur perseorangan kurang diminati. Hal itu terlihat dari jumlah calon yang mendaftar ke KPU setempat untuk jalur tersebut.

Hingga hari terakhir penyerahan berkas pada Minggu (12/5) pukul 23.59, KPU Jawa Timur tidak menerima satu pun berkas syarat dukungan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2024. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak 5 Mei lalu.

"Pengumuman pendaftaran kami buka mulai tanggal 5-7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan mulai 8 Mei sampai kemarin malam dan tidak ada satupun yang menyerahkan," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Choirul Umam seperti dikutip dari Antara.

Maka dari itu, ia memastikan pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 yang akan memilih pasangan gubernur - calon gubernur Jawa Timur tidak akan diikuti oleh calon perseorangan.

"Pencalonan Pilkada Jawa Timur tidak ada pasangan bakal calon perseorangan," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat jumlah dukungan bagi setiap bakal pasangan calon dari jalur independen adalah sebanyak 2.041.185 dukungan atau 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur, yaitu sebanyak 31.402.838 jiwa.

Selain itu, lebih dari dua juta dukungan tersebut juga harus tersebar di 20 dari 31 wilayah kabupaten/kota provinsi Jawa Timur.

Kini, KPU Jawa Timur fokus pada pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga memantau pendaftaran jalur perseorangan di KPU tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon pasangan untuk Pilkada Jatim yang diajukan partai politik akan dibuka pada akhir Agustus mendatang.

"Untuk bakal calon pasangan yang diusung partai politik pendaftarannya dibuka tanggal 27-29 Agustus. Syarat mutlak ada dukungan dari partai politik dengan melihat jumlah perolehan kursi," imbuhnya.

Umam menambahkan tidak semua bakal pasangan calon yang didaftarkan ke KPU kabupaten/kota diterima persyaratannya karena di beberapa daerah ada juga yang ditolak.

"Yang diterima di antaranya Kabupaten Jember, Kota Malang, dan Kabupaten Trenggalek. Surabaya dan Bondowoso dikembalikan," ungkap dia.

Ia melanjutkan, bagi berkas dukungan pencalonan yang dikembalikan, maka tidak bisa dilakukan perbaikan untuk diajukan kembali, karena masa pendaftaran sudah ditutup pada Minggu (13/5) kemarin.

"Perbaikan bisa dilakukan kecuali persyaratan diserahkan sebelum tanggal 12 Mei, misalnya, dia menyerahkan persyaratan di tanggal 8 Mei dan ternyata ada kekurangan dukungan itu bisa diperbaiki di tanggal 9-12 Mei," pungkasnya.

Kurangnya jumlah pendaftar calon perseorangan dalam Pilkada 2024, sudah diprediksi oleh KPU RI. Jika dilihat dinamikanya, jumlah pendaftar dari jalur tersebut lebih sedikit daripada pilkada sebelumnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore