Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Mei 2024 | 14.00 WIB

Progres Pembebasan Tanah Tol Kediri-Tulungagung untuk Akses ke Bandara Dhoho Kediri Sudah di Atas 72 Persen, Ini Wilayah Prioritasnya

RAPAT INTERNAL: Suasana koordinasi Pemkab Kediri dan tim pengadaan tanah (TPT) Tol Ki-Agung di kantor pemkab kemarin. (FOTO: ASAD MS/JPRK) - Image

RAPAT INTERNAL: Suasana koordinasi Pemkab Kediri dan tim pengadaan tanah (TPT) Tol Ki-Agung di kantor pemkab kemarin. (FOTO: ASAD MS/JPRK)

JawaPos.com – Meski menempuh jalan yang tidak sepenuhnya mulus, proyek jalan Tol Kediri-Tulungagung (Ki-Agung) terus berusaha mengurai segala permasalahan yang masih membelit.

Seperti di wilayah yang masuk jalan tol akses bandara yang hingga kini masih menunggu proses pembebasan lahan.

Terutamanya di kawasan Desa Tiron, Kabupaten Kediri dan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

“Pembebasan untuk akses bandara sudah di atas 72 persen. Ada satu area hijau, maksudnya sudah bebas semua. Itu di Mejenan (Kelurahan Mojoroto, Red),” jelas Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Ki-Agung Linanda Krisni Susanti.

Dilansir dari Radar Kediri JawaPos Grup, Jumat (10/5), Lingkungan Mejenan, Kelurahan Mojoroto merupakan salah satu wilayah terdampak prioritas yang berada di ruas Kota Kediri.

Sebab, kawasan tersebut menunjang pembangunan jembatan yang menghubungkan Kelurahan Mojoroto dengan Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota.

Di lain sisi, prioritas di ruas Kabupaten Kediri salah satunya adalah di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Alasannya, area itu menjadi awal pembangunan jalan tol yang terhubung dengan Bandara Dhoho.

“(Di Desa Tiron, Red) menyisakan tanah wakaf dan TKD (tanah kas desa, Red) yang akan segera dipercepat,” ungkap perempuan yang akrab disapa Nanda ini.

Sehingga, menurutnya penanganan untuk pembebasan lahan di dua wilayah itu tergolong khusus. Karena termasuk kategori tanah berkarakteristik khusus. Artinya, tanah tidak bisa diganti dalam bentuk uang.

“Penggantinya adalah relokasi. Jadi tanah pengganti dan atau bangunan pengganti. Prosedurnya kalau wakaf diatur dalam keputusan Menteri agama. Kalau TKD diatur di Permendagri 1 Tahun 2016,” paparnya.

Sementara itu, beriringan dengan pengadaan tanah tahap I, TPT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri juga masih terus memproses pengadaan tanah untuk penetapan lokasi (penlok) tahap II.

Sebelumnya, telah ada sebanyak 170 warga di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto yang diundang dalam sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah tahap II, pada Senin (6/5).

Sosialisasi itu masih diwarnai dengan kebingungan warga terdampak dengan mekanisme pembebasan tanah.

Kemudian, pada Selasa (6/5) lalu, sosialisasi proyek untuk mengakomodasi penambahan lahan di kiri dan kanan trase berlanjut.

Dalam sosialisasi ini, giliran 35 warga terdampak di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto yang diundang.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore