Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Mei 2024 | 17.04 WIB

Satpol PP Bali Panggil Oknum Joged Vulgar, Minta Tak Ulangi

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mendengar penjelasan oknum Tari Joged Bumbung di Denpasar, Bali, Rabu (8/5). - Image

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mendengar penjelasan oknum Tari Joged Bumbung di Denpasar, Bali, Rabu (8/5).

JawaPos.com–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memanggil pemangku atau pemuka agama dan penari Joged Bumbung yang viral. Mereka diminta agar tak mengulangi menari dengan gerak ke arah pornografi.

”Kami panggil memang, agar turut membantu mengedukasi masyarakat supaya semua paham yang dilakukan ini salah dan tidak mengulangi lagi,” kata I Dewa Nyoman Rai Dharmadi seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Dalam pemanggilan tersebut, hadir penari berinisial AR, 18, asal Kabupaten Buleleng; yang terekam menari dengan gerakan tidak senonoh bersama pemangku berinisial JD asal Kabupaten Bangli.

Kepala Satpol PP Bali menilai tidak semestinya seniman dan pemuka agama melakukan gerakan mengarah ke pornografi. Sebab, Tari Joged Bumbung tidak menampilkan pertunjukan demikian.

”Oknum yang berlebihan untuk dapat perhatian mengabaikan pakem-pakem yang seharusnya, kami harap seluruh masyarakat Bali yang berkesenian tari joged atau mengundang joged agar tampil sesuai, jangan justru kita orang Bali merusak seni budaya kita,” tegas I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Rai Dharmadi mengingatkan, aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung.

Dia mengingatkan agar kejadian serupa tak terjadi kembali. Tidak hanya untuk penari dan pengibing (sebutan bagi penonton yang berduet dengan penari), tapi juga penonton yang merekam dan menyebarkan di media sosial.

”Bagi yang mengunggah kalau bersifat pornografi hati-hati dengan Undang-undang ITE. Mari kita bijak, lebih baik lapor ditangani tokoh agama, seni, dan budaya, tidak melulu ke pemerintah tapi kalau dilapor ke kami, kami tindak lanjuti,” papar I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Di hadapan Satpol PP Bali, penari berinisial AR itu bercerita bahwa rekaman viral saat dia menari Joged Bumbung di luar pakem itu terjadi pada Rabu (6/3), di Desa Songan A, Kabupaten Bangli. Saat itu AR bersama kelompok tari berjumlah 20 orang dibayar untuk menari joged di upacara persembahyangan di rumah JD. AR mengatakan tidak ada niat menari dengan gerakan tidak senonoh saat itu.

”Kemarin-kemarin saya tidak pernah seperti itu, ini baru sekali. Menari biasa saja cuma pengibing yang terlalu agresif dan kadang kalau menari sudah dengar gamelan lupa dengan situasi,” tutur AR.

Remaja yang sudah menari sejak duduk di bangku SMP itu mengaku terpaksa mengikuti pola tarian pengibing padahal awalnya sudah berencana melakukan gerakan lain.

”Saya minta maaf dan ke depannya agar tidak lagi terulang kejadian menari yang dianggap pornografi,” ucap AR.

Penari yang dibayar Rp 250 ribu-Rp 500 ribu sekali pentas, bisa membawa pulang uang saweran hingga Rp 1,5 juta. Dia menyatakan siap mendapat sanksi apabila kedapatan melakukan tarian tidak senonoh lagi.

Sementara itu, JD mengaku tidak ada niat buruk seperti merusak seni dan budaya. Saat itu adalah kali pertama dia menjadi pengibing.

”Saya minta maaf, itu saya kebetulan berjanji menghaturkan joged karena anak saya bisa melunasi pembayaran truk, kan kalau saya tidak ikuti lagi berutang,” kata JD.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore