Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Mei 2024 | 13.14 WIB

Polisi Tunggu Hasil Cek Kejiwaan Tersangka Kasus Mutilasi di Ciamis

Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin. - Image

Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin.

JawaPos.com–Kepolisian Resor Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis. Itu sebagai dasar untuk penanganan hukum lebih lanjut tersangka kasus dugaan mutilasi di Kabupaten Ciamis.

”Hari ini (6/5) telah dilaksanakan pemeriksaan dari RSUD Ciamis, dokter Andi Fatimah Spesialis Kejiwaan, namun demikian belum bisa memutuskan layak tidaknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin seperti dilansir dari Antara di Ciamis, Senin (6/5).

Dia menuturkan, Polres Ciamis melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi kesehatan jiwa Tarsum, 51, tersangka mutilasi istrinya sendiri Yanti, 40, di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5).

Dokter yang sudah melakukan proses wawancara secara berdua itu, kata dia, belum dapat disimpulkan hasilnya. Dokter menghentikan pemeriksaan sesuai dengan permintaan tersangka dan akan dilanjutkan, Selasa (7/5).

”Untuk saat ini belum dapat disimpulkan, hasil dari dokter kejiwaan besok (Selasa) pagi akan dilakukan lebih lanjut,” ujar Joko Prihatin.

Dia menyampaikan proses pemeriksaan yang dilakukan dokter jiwa itu berlangsung lancar. Tersangka diketahui dapat berkomunikasi dan cukup kooperatif saat melakukan wawancara dengan dokter.

”Dibandingkan dengan awal-awal tadi lebih kondusif, lebih tenang, tidak banyak reaksi atau apa, lebih tenang, sesekali memberikan jawaban kepada dokter,” terang Joko Prihatin.

Selanjutnya tersangka, kata dia, kembali ditahan di ruangan khusus atau tidak dalam satu ruangan dengan orang yang tersandung hukum lainnya.

”Masih ditempatkan di tempat tersendiri untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” papar Joko Prihatin.

Sebelumnya kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dan anak tersangka. Polisi menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di kawasan tempat tinggalnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5) pagi.

Aksi tersangka itu membuat heboh masyarakat setempat, sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Rancah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korban.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore