
Bandara Adi Soemarmo Solo (MAULIDA AFIFA/RADAR SOLO)
JawaPos.com - Secara resmi Bandara Adi Soemarmo telah berganti status dari sebelumnya bandara internasional kini turun status menjadi bandara domestik.
Hal itu disampaikan oleh General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Erick Rofiq Nurdin melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
"Bahwa berdasar Keputusan Kementrian Perhubungan, status Bandara Adi Soemarmo tidak lagi merupakan bandara internasional," ujar Erick seperti dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Selasa (30/4).
"Namun terhadap pelaksanaan penerbangan internasional yang saat ini telah ada, akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Pembahasan mengenai perubahan kelas bandara Bandara Adi Soemarmo di Kota Solo ini akan dibahas bersama pihak maskapai dan juga regulator.
Namun, pada prinsipnya, Bandara Adi Soemarmo menurut Erick telah baik secara fasilitas maupun standar pelayanan untuk melakukan pelayanan penerbangan internasional.
Sementara itu terkait penerbangan haji tahun ini akan tetap dijalankan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1445 H/2024 M.
"Bandara Adi Soemarmo telah ditetapkan sebagai embarkasi dan debarkasi haji tahun 1445 H untuk Provinsi Jawa Tengah dan DIY, sehingga pelaksanaan pelayanan penerbangan haji 2024 dipastikan tetap dilaksanakan melalui Bandara Adi Soemarmo," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada 2 April 2024 lalu Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dalam KM tersebut menetapkan ada 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari yang sebelumnya sebanyak 34 bandara internasional.
Di mana Bandara Adi Soemarmo yang semula terdaftar sebagai bandara internasional, kini bandara tersebut tidak tercantum dalam surat keputusan itu.
Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Menurut Adita, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja, sedangkan bandara internasional lainnya bisa beberapa kali melakukan penerbangan internasional.
"Bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya," tulis Adita dalam keterangan resminya, Jumat (26/4).
Meski hanya ada 17 bandara internasional yang ditetapkan, namun bandara domestik pada prinsipnya masih bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu, baik secara temporer maupun sementara.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
