Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 April 2024 | 00.03 WIB

Tiga Komplotan Bersenjata Api Pengincar Toko Emas di Blora Ditembak Polisi

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menginterograsi perampok toko emas di Blora saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya) - Image

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menginterograsi perampok toko emas di Blora saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

 
JawaPos.com - Tiga orang pria warga Jawa Timur ditangkap anggota Jatanras Polda Jawa Tengah. Mereka melakukan kasus tindak pidana perampokan lintas provinsi, dengan sasaran toko emas. Aksinya juga membahayakan, yakni dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk mengancam korbannya. 
 
Salah satu yang menjadi sasaran adalah Toko Emas Murni di Desa Kedungtuban, Kabupaten Blora, Selasa (16/4) sekitar pukul 11.30. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan berbagai macam perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan berat total 1,5 ons, dengan total senilai Rp 150 juta. 
 
Tiga pelaku yang diamankan adalah bernama Makruf alias MM, 27, warga Trenggalek, Gaguk alias GS, 29, warga Tulungagung. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Sidem Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 04.00. 
 
Hasil pengembangan, polisi mengamankan satu orang komplotan lainnya bernama Andut Prasetyo alias AP, 42, warga Tulungagung. Pria ini diamankan saat berada disekitaran rumah sakit di Kabupaten Trenggalek, pukul 05.39. Tiga pelaku tersebut juga terpaksa ditembak kakinya lantaran berupaya kabur dan melawan petugas. 
 
Peristiwa ini terjadi saat toko Emas Murni, korban bernama Nur Khamim ini terdapat dua orang karyawan dan sedang akan tutup aktifitas. Tiba-tiba datang dua motor berboncengan mengendarai motor matic, dan mengenakan helm. Kemudian masuk ke dalam toko dan mengancam para pegawai dengan menodongkan senjata api rakitan jenis revolver. 
 
"Kemudian, dua orang masuk dengan cara mengancam kemudian mengambil (emas) semua sampe bersih, sehingga mengalami kerugian hampir 150 juta," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (24/4/2024). 
 
Para pelaku juga menggunakan sarung tangan warna hitam, memakai jaket warna hitam, memakai masker supaya tidak dikenali. Setelah barang kejahatan dimasukkan ke dalam tas, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara atau Desa Bajo. Pihak korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Blora. 
 
"Hasil pengembangan, tanggal 16 April kejadian, lima hari penyelidikan berhasil kita ungkap oleh Jatanras Polda dan Polres Blora.senpi Ini pengungkapan betul betul antar lintas Polda, yaitu Polda Jatim dalam hal ini Polres Tulungagung, karena ini kasus menonjol dengan penggunaan senpi," bebernya. 
 
Barang bukti yang turut diamankan dalam ungkap kasus ini Cincin emas polos sebanyak 55 butir. Ceplik emas motif bunga sebanyak 26 butir. Cincin emas bermotif sebanyak 18 butir, gelang emas bermotif sebanyak sebanyak dua butir, anting emas sebanyak 140 pasang. Kemudian, dua sepeda motor, uang tunai Rp 82 juta rupiah, tiga handphone dan senpi jenis rakitan sebanyak tiga pucuk jenis revolver S&W yang dibeli melalui media sosial. 
 
"Ada tiga pucuk senpi rakitan revolver yang sudah di upgrade 13 butir. Pengakuan pelaku, senpi dibeli melalui online, softgun dimodifikasi peluru gotri digunakan untuk mengancam korban," tegasnya. 
 
Hasil pemeriksaan, tersangka AP berperan sebagai eksekutor. Pernah melakukan aksi serupa di Cepu dan Bojonegoro, termasuk Cepu. Tersangka GS, beraksi dua kali, di TKP Cepu dan Bojonegoro. Sedangkan tersangka MM, berperan menodongkan senpi TKP di Blora. 
 
"Residivis MM, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, TKP di Trenggalek. Tersangka AP residivis curas emas di Blitar. Tersangka GS, residivis curas emas pada tahun 2015. Jadi, khusus di TKP Jawa Tengah, ada dua Tempat yaitu yang bersangkutan pernah melakukan curas juga di daerah Cepu tahun 2003, dan kemarin di Blora," jelasnya. 
 
Sampai saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jateng dan dilakukan proses hukum selanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mha)
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore