Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 April 2024, 15.45 WIB

Lowongan PPK Pilkada 2024 di Ponorogo Sudah Dibuka, Berikut Honor dan Ketentuan Pendaftarannya

Komisioner bidang Sosdiklih dan SDM KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi (ANTARA/HO - KPU Ponorogo) - Image

Komisioner bidang Sosdiklih dan SDM KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi (ANTARA/HO - KPU Ponorogo)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur, telah memulai proses perekrutan untuk posisi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

Dalam pernyataannya di Ponorogo yang dimuat ANTARA pada Senin (22/4), Ahmad Fauzi, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Kampanye, Hubungan Masyarakat, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Ponorogo, mengumumkan bahwa pendaftaran resmi akan dibuka mulai besok, Selasa, 23 April hingga 29 April ini.

"Pendaftaran resmi dibuka besok Selasa, 23 April hingga 29 April ini. Silahkan segera mendaftar," kata Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ponorogo, Ahmad Fauzi di Ponorogo, Senin (22/4).

Dalam proses rekrutmen tersebut, KPU membutuhkan 105 orang untuk mengisi posisi PPK. Mereka akan ditempatkan secara berkelompok, dimana setiap kelompok akan terdiri dari lima PPK untuk 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.

Para PPK yang terpilih akan diberi kontrak kerja selama delapan bulan dan akan menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan, dimulai dari enam bulan sebelum hari pemungutan suara hingga dua bulan setelahnya.

Fauzi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, PPK akan direkrut kembali, sehingga ada kemungkinan anggota PPK pada Pilkada 27 November 2024 dapat sama atau berbeda dengan anggota PPK pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Kalau sesuai peraturan PPK memang direkrut ulang, sehingga setiap anggota bisa sama atau bisa beda dengan PPK pada Pemilu 14 Februari 2024," katanya.

Terkait dengan honorarium yang akan diterima oleh para PPK, Fauzi menambahkan bahwa besaran honorarium tersebut tidak mengalami perubahan dari yang diterima pada pemilu sebelumnya.

Ketua PPK akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPK akan mendapatkan Rp2,2 juta per bulan.

Selain itu, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai PPK sama dengan persyaratan pendaftaran PPK pada Pemilu sebelumnya.

Dia menekankan bahwa siapapun memiliki hak untuk mendaftar sebagai PPK, kecuali bagi anggota TNI dan Polri. Batas usia peserta minimal adalah 17 tahun dan maksimal adalah 55 tahun.

"Siapapun boleh mendaftar sebagai PPK, kecuali untuk anggota TNI dan Polri. Pun, batas usia yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," katanya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore