
Ilustrasi Tunjangan Perumahan DPR.(Antara)
JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Riau selama 3-9 April menerima 22 laporan pengaduan terkait perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau tidak sesuai ketentuan.
”Mereka mengadu ke posko pengaduan yang telah dibentuk Dinas Nakertrans Riau sesuai Surat Edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997,” kata Kepala Dinas Nakertrans Riau Boby Rachmat seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru.
Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini bagi pekerja/buruh di perusahaan. Perusahaan yang beroperasi di Riau harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dia mengatakan, posko pengaduan tersebut untuk membantu para pekerja agar mendapatkan hak-hak mereka sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04/111/2024. SE itu memuat pelaksanaan pemberian THR keagamaan pada 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Boby Rachmat menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk posko langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajiban kepada pekerja.
”Apabila imbauan tidak digubris perusahaan, akan dilakukan penindakan bertahap mulai dari pengiriman surat teguran hingga penghentian surat izin operasional perusahaan atau sesuai aturan yang berlaku,” tutur Boby Rachmat.
Berdasar SE Menaker itu, lanjut Boby, pembayaran batas akhir THR dapat dilakukan pada H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh pengusaha serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.
Terkait dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
