
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono./Polres Trenggalek
JawaPos.com – Seiring dengan mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan tegas melarang penerbangan balon udara oleh warga.
Terlebih lagi, tidak lama lagi warga Trenggalek akan menyambut momen Lebaran Idul Fitri yang biasanya melakukan penerbangan balon udara.
Seperti yang disampaikan oleh AKBP Gathut Sunu Supriyono selaku Kapolres Trenggalek. Ia mengatakan bahwa balon udara yang diterbangkan warga secara liar berpotensi mengganggu lalu lintas udara.
Selain itu juga berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan listrik akibat kerusakan instalasi yang rusak dan disebabkan oleh penerbangan balon udara.
“Ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Apalagi dengan mulai beroperasinya Bandara Dhoho Kediri,” ujar Kapolres Trenggalek itu seperti dilansir dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa larangan penerbangan balon udara itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 411 dan 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam aturan itu disebutkan ancaman pidana penjara selama dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Kapolres Trenggalek itu mengaku saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah terkait larangan tersebut.
Sebab, di wilayah Trenggalek penerbangan balon udara saat Lebaran seakan sudah menjadi tradisi. Khususnya menjelang atau setelah selesai sholat ied maupun saat Lebaran ketupat.
Jumlah balon udara yang diterbangkan warga itu juga tidak sekadar satu atau dua saja. Tetapi bisa mencapai ratusan. Baik itu balon udara dengan ukuran kecil maupun jumbo biasanya diterbangkan oleh warga.
Aktivitas penerbangan balon udara secara liar itu juga seringkali jatuh dan menyangkut di jaringan instalasi listrik PLN maupun di kawasan pemukiman. Dampak yang timbul dari kejadian itu adalah kebakaran dan gangguan instalasi listrik.
Maka untuk mencegah agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi, pihak Pemkab dan Polres akan berkolaborasi dengan mengerahkan tim gabungan dari berbagai instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap penerbangan balon udara oleh warga.
Sebab, berdasarkan pengalaman di tahun 2023 lalu sebanyak 83 balon udara berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
Hal itu menunjukkan bahwa masih banyak warga yang menerbangkan balon udara saat momen Lebaran.
Oleh sebab itu, pihak Pemkab dan Polres tidak akan berhenti melakukan sosialisasi potensi bahaya dari penerbangan balon udara itu.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
