Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 April 2024 | 12.20 WIB

Bandara Dhoho Mulai Beroperasi, Polres Trenggalek Bakal Tegas Tertibkan Warga yang Terbangkan Balon Udara saat Lebaran

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono./Polres Trenggalek - Image

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono./Polres Trenggalek

JawaPos.com – Seiring dengan mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan tegas melarang penerbangan balon udara oleh warga.

Terlebih lagi, tidak lama lagi warga Trenggalek akan menyambut momen Lebaran Idul Fitri yang biasanya melakukan penerbangan balon udara.

Seperti yang disampaikan oleh AKBP Gathut Sunu Supriyono selaku Kapolres Trenggalek. Ia mengatakan bahwa balon udara yang diterbangkan warga secara liar berpotensi mengganggu lalu lintas udara.

Selain itu juga berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan listrik akibat kerusakan instalasi yang rusak dan disebabkan oleh penerbangan balon udara.

“Ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Apalagi dengan mulai beroperasinya Bandara Dhoho Kediri,” ujar Kapolres Trenggalek itu seperti dilansir dari Antara.

Ia juga menegaskan bahwa larangan penerbangan balon udara itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 411 dan 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan itu disebutkan ancaman pidana penjara selama dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kapolres Trenggalek itu mengaku saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah terkait larangan tersebut.

Sebab, di wilayah Trenggalek penerbangan balon udara saat Lebaran seakan sudah menjadi tradisi. Khususnya menjelang atau setelah selesai sholat ied maupun saat Lebaran ketupat.

Jumlah balon udara yang diterbangkan warga itu juga tidak sekadar satu atau dua saja. Tetapi bisa mencapai ratusan. Baik itu balon udara dengan ukuran kecil maupun jumbo biasanya diterbangkan oleh warga.

Aktivitas penerbangan balon udara secara liar itu juga seringkali jatuh dan menyangkut di jaringan instalasi listrik PLN maupun di kawasan pemukiman. Dampak yang timbul dari kejadian itu adalah kebakaran dan gangguan instalasi listrik.

Maka untuk mencegah agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi, pihak Pemkab dan Polres akan berkolaborasi dengan mengerahkan tim gabungan dari berbagai instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap penerbangan balon udara oleh warga.

Sebab, berdasarkan pengalaman di tahun 2023 lalu sebanyak 83 balon udara berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

Hal itu menunjukkan bahwa masih banyak warga yang menerbangkan balon udara saat momen Lebaran.

Oleh sebab itu, pihak Pemkab dan Polres tidak akan berhenti melakukan sosialisasi potensi bahaya dari penerbangan balon udara itu.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore