Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 04.24 WIB

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Anggota Polisi Bebaskan Pengedar Narkoba

Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. - Image

Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

JawaPos.com–Pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan merespons kabar dugaan anggota polisi yang telah membebaskan pengedar narkoba usai ditangkap di Kabupaten Bone pada 28 Maret. Disebut pembebasan itu dengan membayar uang Rp 10 juta agar terlepas dari proses hukum.

”Kita masih mengecek apakah informasi itu benar atau tidak. Karena info didengar ada jaminan uang Rp 10 juta. Ini Propam segera turun melakukan pengecekan, menyelidiki pada anggota yang dimaksud,” kata Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol I Komang Suartana seperti dilansir dari Antara di Makassar, Senin (3/4).

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan siapa anggota Polri yang dimaksud. Sebab, masih dilakukan penyelidikan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) maupun Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).

”Ini kan masih dilidik dan Dirnarkoba juga orangnya terbuka, siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa,” papar I Komang Suartana, perwira menengah lulusan Akademi Polri 1994 sekaligus mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri itu.

Komang menyatakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak Propam Polda Sulsel dan pimpinan Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk mengungkap dugaan penerimaan uang tersebut.

”Hal itu sudah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Propam Polda Sulsel begitu juga dengan Direktur Narkoba untuk segera dilakukan pengecekan kebenarannya,” papar I Komang Suartana.

Apabila nanti hasil penyelidikan benar ada anggota Polri yang melakukan itu dan ikut terlibat melepaskan pengedar narkoba, bakal dijatuhkan sanksi berat. Sebab, telah melanggar kode etik kepolisian.

”Kalau terbukti sanksinya jelas. Tapi, kita belum tahu (orangnya) karena masih dalam penyelidikan. Dan bila nanti terbukti melakukan pelanggaran, kita lihat hasil penyelidikan dari Propam. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap kita utamakan sepanjang belum terbukti,” ucap Komang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore