Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 00.50 WIB

Disnaker Kota Bandung Siapkan Layanan Posko Pengaduan THR

Ilustrasi THR Lebaran. - Image

Ilustrasi THR Lebaran.

JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Itu guna memudahkan para pekerja melaporkan masalah THR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, penyediaan layanan posko pengaduan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran bagi Pekerja. Khususnya yang ada di Kota Bandung.

”Kami membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Bandung. Posko ini kota buka posko tersendiri dan kita teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat,” kata Andri seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (20/3).

Andri mengatakan, posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

Untuk mengantisipasi banyaknya aduan lanjut Andri Darusman, pihaknya saat ini gencar menyosialisasikan SE Menaker kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung terkait pemberian THR bagi buruh.

”Ya mudah-mudahan tidak ada yang telat, karena kita juga sedang sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Jadi intinya H-7 perusahaan ini bisa memberikan THR kepada para pekerja,” ujar Andri Darusman. 

Dia menambahkan, para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) 08119521151. Selain itu, dia mengingatkan perusahaan di Kota Bandung yang berjumlah sekitar 8.000 unit lebih, untuk tidak mencicil pembayaran THR pekerja. 

Menurut Andri Darusman, hal itu agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal. Selain itu, perusahaan juga akan terbebas dari sanksi yang diberikan Disnaker Jawa Barat.

”Tidak boleh dicicil dan apabila tidak membayarkan THR akan ada sanksi yang diteruskan Disnaker Provinsi Jawa Barat pada bidang pengawasan,” tutur Andri Darusman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore