Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Maret 2024, 12.27 WIB

Kasus Kepala Bayi Putus Dalam Kandungan di Madura, Polres Bangkalan Turun Tangan

Ilustrasi bayi. (Pixabay) - Image

Ilustrasi bayi. (Pixabay)

JawaPos.com–Polres Bangkalan Madura turun tangan terkait kasus kepala bayi yang tertinggal dalam rahim Mukarromah, 25, di Madura. Mukarromah menjalani persalinan di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, pada Senin (4/3).

Satreskrim Polres Bangkalan turun tangan setelah Sulaiman, suami dari Mukarromah, melaporkan apa yang terjadi dengan istrinya saat persalinan. Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan, saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna dapat atau tidak dilakukan penyidikan.

”Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi. Yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut, juga berkoordinasi dengan ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya,” terang Heru Cahyo Seputro.

Berdasar kejadian tersebut, lanjut Heru, apabila terbukti melakukan malapraktik, bakal dikenakan pasal 440 ayat 2 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, persalinan Mukarromah, perempuan asal Bangkalan Madura, ramai diperbincangkan. Sebab, diduga kepala bayinya masih tertinggal dalam kandungan saat proses melahirkan pada Senin (4/3).

Kabar tersebut sudah ditanggapi dinas kesehatan setempat. Dinas kesehatan menyampaikan bahwa bayi Mukarromah telah meninggal beberapa hari sebelum persalinan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore