Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2024 | 13.40 WIB

Jam Kerja ASN Kabupaten Jombang Dipangkas Selama Ramadhan, Kepala Badan Kepegawaian Sebut Tak Akan Pengaruhi Kinerja

Ilustrasi ASN ./Dok. JawaPos.com - Image

Ilustrasi ASN ./Dok. JawaPos.com

JawaPos.com – Selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan dipangkas satu jam.

Para ASN dijadwalkan pulang lebih awal dibandingkan hari biasa.

Dilansir dari Radar Jombang (JawaPos Group) hal itu seperti yang tertuang dalam SE Nomor 061.2/1700/415.10/2024 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2024.

Dalam SE itu, ASN dengan sistem lima hari kerja yang biasanya bekerja mulai pukul 07.30-15.30 WIB di hari Senin hingga Jumat, akan bekerja mulai 07.30 hingga sekitar pukul 14.30 WIB di hari Senin hingga Jumat pada bulan Ramadhan ini.

Dengan kata lain, waktu pulang kerja diatur satu jam lebih awal daripada hari biasanya.

Bambang Suntowo selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang membenarkan adanya pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadhan itu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap jam kerja baru itu.

“Ya, menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan. Kita juga akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sistem lima hari kerja akan bekerja mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB di hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat mereka akan bekerja mulai pukul 07.30-13.00 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberlakukan sistem enam hari kerja akan dimulai pukul 07.30-13.30 WIB pada Senin-Kamis. Serta Jumat mulai 07.30-11.00 WIB dan Sabtu pada pukul 07.30-12.30 WIB.

“Meskipun ada penyesuaian jadwal ASN, tetap kita imbau untuk bekerja secara optimal pada pelayanan public. Meskipun jam dikurangi, tetapi kinerja tidak boleh kendor,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Jombang itu juga meminta kepala OPD untuk tetap memastikan masing-masing ASN di tempatnya tidak malas-malasan bekerja selama bulan Ramadhan ini.

Sebab, menurutnya bulan Ramadhan bukan merupakan alasan bermalas-malasan. Tetapi produktivitas kerja juga harus dijaga, bahkan jika perlu ditingkatkan.

“Kita sudah meminta kepala OPD agar memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore