Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Maret 2024 | 15.04 WIB

Pemkab Belitung Tutup THM Selama Ramadhan 1445 Hijriah

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya. - Image

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya.

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menutup sementara operasional tempat hiburan malam (THM) di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya mengatakan, penutupan sementara THM selama Ramadhan bertujuan guna menghormati dan menjaga kesucian Ramadhan 1445 Hijriah.

”Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, operasional THM di Belitung pada bulan suci Ramadhan tutup satu bulan penuh,” kata Hendra Caya seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, penutupan operasional THM di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1445 berdasar Surat Edaran Nomor: 451.1/0243/II/2024 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang ditandatangani Pj Bupati Belitung Yuspian.

Sekda menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan di dalamnya termasuk rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, diskotek, karaoke, game warnet, spa, panti pijat, dan usaha lain yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 sampai 23.00 WIB.

”Kami ingatkan apabila itu usaha hiburan yang melekat dengan fasilitas hotel hanya untuk melayani tamu yang menginap sampai batas waktu yang sudah diatur,” ujar Hendra Caya.

Dia menambahkan, usaha rumah makan di dalamnya termasuk restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lain yang sejenis, harus menata tempat usahanya dengan tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.

”Hal yang sama juga bagi usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai dan kain penutup juga pada siang hari,” tutur Hendra Caya.

Dia mengimbau, para pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usaha, menjaga ketenteraman dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha.

”Selanjutnya adalah memelihara toleransi dan menghormati orang yang sedang melaksanakan atau menjalankan ibadah puasa,” terang Hendra Caya.

Dia menegaskan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Yakni berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

”Sehingga kami minta agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan dan aturan ini,” ucap Hendra Caya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore