
Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali di Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Badung, Bali. Rolandus Nampu/Antara
JawaPos.com–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Kejati menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
”IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo seperti dilansir dari Antara di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin (13/3).
Berdasar pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, Rektor Universitas Udayana Gde Antara, kata Eko, ada dugaan merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar.
Menjawab terkait kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp 3,9 miliar, Eko menjelaskan, jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan.
”Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar,” terang Agus Eko Purnomo.
Setelah melakukan pendalaman, lanjut dia, pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.
”Kami temukan tidak hanya pasal 12 huruf e, pasal 2, dan pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka,” ujar Agus Eko Purnomo.
Oleh karena itu, ada dugaan Rektor Universitas Udayana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Eko Purnomo mengatakan, penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal tanpa memiliki dasar.
”Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat,” tutur Eko.
Eko menambahkan, penyidik Kejati Bali sedang melakukan pemeriksaan terhadap rektor dan tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Saat ini, penyidik mendalami dokumen dan alat bukti elektronik terkait dengan dugaan keterlibatan orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut.
”Sudah kami lakukan digital forensik. Kan ketemu juga di situ. Nanti, tidak tertutup kemungkinan pasal 5 dan pasal 11 juga ada di situ. Apakah ada TPPU? Sementara didalami, kami sudah koordinasi dengan PPATK,” papar Eko.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
