
Stadion Mattoanging, di Makassar. Arnas Padda/Antara
JawaPos.com–Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan waktu kelanjutan tender proyek pembangunan kembali Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin. Sebab, masih berperkara hukum di pengadilan.
”Soal Stadion Mattoangin ini tidak bisa dilaksanakan tender, karena masih ada proses gugatan hukum di pengadilan,” ungkap anggota Komisi E Andre Prasetyo Tanta seperti dilansir dari Antara di gedung DPRD.
Menurut dia, tender kelanjutan pembangunan stadion tersebut belum bisa dilaksanakan karena berproses hukum. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel tidak berani melanjutkan tender.
Meski demikian, menurut dia, pihak Dispora Pemprov Sulsel tetap akan melanjutkan tender apabila perkara gugatan lahan di PN Makassar yang kini sedang bergulir sudah ada keputusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
”Dispora tidak bisa melaksanakan tender kalau masih ada gugatan hukum yang sedang berjalan. Ini harus menunggu putusan gugatan inkrah baru bisa dilaksanakan kembali tender pembangunan stadion,” kata Andre Prasetyo Tanta, legislator Fraksi Nasdem itu.
Sejauh ini, menurut dia, DPRD Sulsel terus mendorong pihak terkait agar masalah hukum tersebut dapat terselesaikan dengan cepat. Sehingga, stadion kebanggaan masyarakat Makassar dapat dibangun kembali setelah dirobohkan total pada Oktober 2020.
”Kami di DPRD akan terus mendorong agar bisa cepat ditenderkan untuk membangun kembali stadion kebanggaan kita bisa segera ada,” tutur Andre Prasetyo Tanta.
Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menyetujui anggaran pembangunan Stadion Mattoangin sebesar Rp 60 miliar untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, Pemprov Sulsel telah mengajukan anggaran besar dari APBN guna kelanjutan pembangunan stadion.
Namun, pengerjaan stadion belum bisa dilakukan meski ada anggaran tersedia. Sebab, masih berproses gugatan perdata diajukan penggugat masing-masing Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
Walaupun Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Pemprov selaku tergugat menang di tingkat PN Makassar, tetapi penggugat telah mengajukan upaya hukum banding satu tingkat di atas PN Makassar.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulsel Marwan menyatakan, tetap berkomitmen membangun stadion. Hanya saja harus berhati-hati karena masih ada persoalan hukum terkait lahan dan ganti rugi dari penggugat yang belum tuntas.
”Kalau semua tuntas dan kita menang secara inkrah baru aman di sisi hukum. Mengenai kesiapan teknis dan anggaran tentu akan disiapkan,” kata Marwan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
