Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2024 | 23.04 WIB

Miris! Karyawan Sales di Perusahaan Asal Jepara Gelapkan Nota Kantor hingga Rp 1 Miliar

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com - Terdakwa berinisial AS asal Pati yang pernah menggelapkan nota kantor hingga Rp 1 miliar memasuki sidang pembacaan tuntutan.

Terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Pembacaan tuntutan ini diuraikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara pada Senin (4/3).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati, Hakim Anggota Tri Sugondo dan Hakim anggota Afrizal.

Dilansir dari Radar Kudus pada Selasa (5/3) Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa AS karena menggelapkan nota perusahaan dengan pasal 374 KUHP.

Jaksa mengajukan kepada Majelis Hakim hukuman 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani kepada terdakwa.

"Sidang kemudian ditunda untuk pembelaan terdakwa," jelas Humas Pengadilan Negeri, Hakim Anggota Tri Sugondo.

Sebelumnya diberitakan polisi telah meringkus AS, karyawan asal Kabupaten Pati Jawa Tengah yang bertugas sebagai Sales supervisor sebuah CV di Jepara.

AS diketahui membuat laporan penjualan palsu ke perusahaan dan menggunakan uang penjualan yang diterima.

Total uang yang digelapkan berjumlah hingga Rp 1 miliar. AS menggunakan uang hasil tipu muslihat itu untuk judi online.

Penemuan ini bermula ketika pihak manager operasional CV yang berkantor di Desa Troso, Pecangaan tersebut curiga karena nota penjualan tidak segera lunas dan melebihi tempo kredit.

Saat manager meminta pegawai lain untuk memeriksa konsumen yang dimaksud ternyata sudah lunas pembayaran.

Seusai dilaksanakan audit internal AS ditemukan telah menggelapkan 17 nota penjualan sejak bulan Oktober hingga November 2023. Nilai dari nota-nota tersebut mencapai Rp 1 miliar 89 juta.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore