Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Mei 2018 | 00.27 WIB

LBH Pers Padang: Harusnya Gubernur Berjiwa Besar, Bukan Menyerang

Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra - Image

Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra

JawaPos.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melaporkan tiga orang pria yang dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial (Medsos) ke Polda Sumbar, Selasa (1/5) malam.


Pelaporan terhadap tiga orang pria yang salah satunya seorang wartawan di Sumbar itu, memancing reaksi pemerhati kebebasan pers Sumbar.


Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra merasa aneh dengan laporan yang dilakukan Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumbar. Apalagi, yang dilaporkannya berkaitan dengan pemberitaan dugaan kasus korupsi Spj Fiktif yang memuat namanya disebut-sebut kecipratan uang haram.


"Sejatinya, Gubernur memahami posisinya sebagai pejabat publik yang tentu tidak terlepas dari kritik masyarakat. Begitu juga posisi Haluan sebagai koran yang memiliki fungsi kontrol sosial. Salah satu fungsi kontrol sosial itu adalah, menyampaikan kritik atas tindak tanduk pejabat publik," ujar Roni, Rabu (2/5).


Sebagai pejabat publik lanjut Roni, melaporkan pemberitaan media ke Polisi tentu langkah yang tidak tepat dan tidak elegan. Seharusnya, pemberitaan tersebut dapat dijadikan fungsi kontrol dan evaluasi kerja Gubernur Sumbar.


Selain mempersoalkan isi pemberitaan salah satu koran harian daerah, Gubernur Sumbar juga melaporkan seorang wartawan harian tersebut yang membagikan berita tersebut di halaman facebooknya.


"Yang di share itu berita Haluan, tanpa ditambahi opini dari si wartawan," katanya.


Namun, siapa sangka Irwan melaporkan wartawan bersangkutan ke Polda Sumbar. Tak tanggung, pasal yang digunakan pun Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU ITE.


"Pejabat publik melaporkan warganya dengan UU ITE? ini malah lebih menarik lagi. Gubernur seolah-olah panik dengan di sharenya berita itu di laman facebook. Tidak pun di share, berita itu tetap saja akan dibaca oleh banyak orang. Sebab, selain cetak, haluan juga memiliki versi online," kata Roni.


"Media dilindungi hukum," lanjut Roni.


Melaporkan perusahaan media haruslah melewati mekanisme yang sudah diatur dalam Undang Undang Pers. Undang-Undang Pers sebagai ketentuan yang mengatur tentang pers harus dipandang sebagai aturan yang harus diutamakan. Dalam bahasa sederhananya, terkait sengketa/soal pemberitaan maka UU Pers harus didahulukan. Jika ketentuan UU Pers sudah dilaksanakan, baru aturan lain dapat berfungsi. Namun, jika ketentuan dalam UU Pers belum dilakukan, maka aturan lain tidak dapat dilaksanakan.


"Harusnya, Pak Gubernur berjiwa besar. Bukan malah membuat laporan sebagai bentuk serangan balik terhadap kebebasan pers. Kita bisa lihat sikap pejabat publik dan pejabat negara yang namanya disebut-sebut oleh Nazarudin dalam beberapa kali wawancara media. Toh tidak ada pejabat itu yang melaporkan media yang membuat wawancara dengan Nazaruddin," kata kandidat doktor Unand itu.


Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melaporkan tiga nama ke Polda Sumbar. Dalam laporan polisi nomor: LP/172/IV/2018/SPKT Sbr tanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan, Gubernur melaporkan akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan. Kemudian akun Facebook atas nama Maidestal Hari Mahesa.


Kedua akun medsos itu dianggap Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding kecipratan dana korupsi dengan nilai cukup fantastis.


Kemudian, orang nomor satu di Sumatera Barat itu juga melaporkan Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim yang menyebut Irwan menerima aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta di luar proses persidangan.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore