Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Februari 2024 | 15.10 WIB

Polres Badung Tahan Dua Pelaku Lagi Kasus Pengeroyokan Salah Sasaran hingga Tewas

Para tersangka yang terlibat tindakan kriminal di Polres Badung, Bali, Selasa (27/2). - Image

Para tersangka yang terlibat tindakan kriminal di Polres Badung, Bali, Selasa (27/2).

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung menahan dua tersangka lagi kasus pengeroyokan salah sasaran terhadap seorang pemuda bernama Adhi Putra Krismawan. Korban tewas di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia mengatakan, kedua pelaku tersebut P dan S. keduanya ditangkap di Jawa Timur seminggu lalu berkat koordinasi dengan jajaran Polda Jatim.

”Peran mereka turut memukul korban dengan tangan, menendang dan melempar dengan pot bunga. Di video terlihat dengan pot ya ini salah satunya,” kata Made Pramasetia seperti dilansir dari Antara.

Kedua pelaku merupakan warga asli Madiun, Jawa Timur, yang bekerja di Bali. Dari tujuh pelaku, dua orang yang baru ditangkap juga merupakan pelaku yang memang aktif memukuli korban Adhi Putra Krismawan hingga meninggal dunia.

Wakapolres Badung mengatakan, masih mencari keberadaan dua orang lainnya yang belum tertangkap. Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan tersebut, yakni AMF, 17. AMF adalah pelaku yang masih di bawah umur sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Bali.

AMF divonis Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Adhi Putra Krismawan yang meninggal dunia di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1).

Dalam proses persidangan, AMF dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

AMF, 17, merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti turut melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda salah sasaran hingga tewas. Hakim PN Denpasar menyatakan AMF terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer jaksa penuntut umum.

AMF bersama para pelaku lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa, dan Pujianto alias Uta, melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1) sekitar pukul 00.30 wita. AMF bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo hendak menyerang anggota perguruan silat lainnya. Namun, pada saat kejadian, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa orang lain, yakni Adhi Putra Krismawan.

Berdasar hasil visum et repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka di leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore