Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Februari 2024 | 00.18 WIB

Pj Walikota Mojokerto Beri Santunan dan Penguatan Kepada Keluarga Anggota DLH yang Menjadi Korban Tabrak Mobil Listrik

Pj Walikota Mojokerto beri santunan dan penguatan kepada keluarga korban tabrak DLH atas mobil listrik. (Radar Mojokerto) - Image

Pj Walikota Mojokerto beri santunan dan penguatan kepada keluarga korban tabrak DLH atas mobil listrik. (Radar Mojokerto)

JawaPos.com - Jenazah Khoirul Anam petugas penyapu jalan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto yang meninggal akibat ditabrak mobil listrik di Jalan Hayam Wuruk dikebumikan pada Selasa (27/2) pagi.

Almarhum dilepas langsung oleh Penjabat Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dari rumah duka di Lingkungan/Kelurahan Blooto, RT 04/RW 02 Kecamatan Prajurit Kulon untuk dikebumikan.

Dilansir dari Radar Mojokerto pada Selasa (27/2), Ali Kuncoro bertakziah ke rumah duka bersama jajaran Pemkot Mojokerto.

Kepada keluarga mendiang Khoirul Anam, PJ Wali Kota Mojokerto menyampaikan ungkapan duka cita mendalam atas meninggalnya bapak dua anak tersebut.

"Hari ini kita sama-sama hadir disini (rumah duka) untuk memberikan penghormatan terakhir kepada saudara kita, kepada salah satu karyawan terbaik yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto menuju peristirahatan yang terakhir," ujarnya.

Sebelum memberangkatkan jenazah menuju tempat persemayaman Ali Kuncoro mengajak para petakziah untuk bersama-sama mendoakan almarhum yang meninggal saat menjalankan tugas sebagai penyapu jalan DLH akibat kecelakaan lalu lintas pada Senin (26/2) sore.

Kepada pihak keluarga Pj Wali Kota juga memberikan penguatan sekaligus menyalurkan santunan. Selain istri, almarhum juga meninggalkan dua anak yang masih menempuh pendidikan SD dan SMP.

Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum berasal dari Pemkot Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 299.135.816.

Masing-masing terdiri dari program manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga mengakibatkan meninggal dunia sejumlah Rp 129.982.576, jaminan hari tua Rp 13.653.240 serta beasiswa kepada dua anak korban Rp 55.500.000.

"Beasiswa ini untuk menggaransi kebutuhan biaya pendidikan kedua anaknya sampai nanti di jenjang perguruan tinggi," tutupnya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore