Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Agustus 2018 | 22.01 WIB

50 Ribu Botol Miras Impor Akan Dilelang

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Perak Heru Pambudi menunjukkan sejumlah minol impor ilegal. - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Perak Heru Pambudi menunjukkan sejumlah minol impor ilegal.

JawaPos.com - KPPBC Tipe Madya Pabean Bea dan Cukai Tanjung Perak mengungkap penyelundupan barang sebanyak 3 kontainer. Isinya berupa 16,8 juta batang rokok dan 50.664 botol minuman beralkohol (minol) impor golongan A.


Jutaan bungkus rokok ilegal kemudian dimusnahkan di Terminal Peti Kemas Surabaya. Sedangkan untuk minol atau minuman keras (miras) akan dilelang.


Acara pemusnahan barang ilegal turut dihadiri sejumlah pejabat. Antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo.


Sri Mulyani tidak menjelaskan dari mana rokok ilegal didapat. Dia hanya mengatakan bahwa puluhan ribu botol minol ilegal dimpor dari Singapure. Nilai barang tersebut seluruhnya mencapai Rp 27 miliar.


"Pengungkapan dan penindakan barang ilegal ini adalah bagian dari program yang menyasar para pengusaha PIBT. Tujuannya menyelematkan keuangan negara dan perekonomian masyarakat," kata Sri Mulyani di Kantor Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8).


Belum dipastikan kapan miras impor akan dilelang. Yang jelas, pelelangan hanya ditujukan kepada pengusaha yang kompeten dan sudah memiliki izin. Tujuannya untuk mengembalikan sejumlah kerugian pajak yang diderita negara.


Sri Mulyani lantas memaparkan jumlah kerugian akibat barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa dikenai sejumlah pungutan pajak. Yakni, kerugian bea masuk sebesar Rp 40,5 miliar, PPn Rp 6,7 miliar, PPh Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 57,7 miliar.


"Saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya agar barang itu dapat secara resmi dilelang. Supaya negara dapat pemasukan yang sama dengan jumlah kerugiannya," tandas Sri Mulyani.


Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Perak Heru Pambudi menambahkan, pengungkapan puluhan ribu botol miras berawal dari adanya olah data intelejen dan informasi dari Kepabeanan Singapura. Importirnya adalah PT. Golden Indah Pratama.


Importir menyamarkan isi konteiner sebagai benang poliester sebanyak 780 packages. Pengimpor juga memanfaatkan jalur hijau yang diketahui minim pemeriksaan. Yakni, dari Singapura menuju Pelabuhan Tanjung Priok lalu ke Tanjung Perak.


"Kami sudah lakukan targeting terhadap tiga kontainer itu. Setelah kami periksa, ternyata isi konteiner tidak sesuai dengan nama barang pada surat keterangan kepabeanan," jelas Heru.


Heru tidak menyebutkan jika ada pihak importir yang resmi dinyatakan sebagai tersangka. Namun kasusnya telah melimpahkan ke kepolisian.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore