Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2022 | 12.27 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Benda Pusaka di Rumah Adat

Ilustrasi kasus pencurian. Antara - Image

Ilustrasi kasus pencurian. Antara

JawaPos.com–Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku pencurian barang-barang pusaka di sebuah rumah adat di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

”Identitas pelaku berinisial MA warga Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebut, kasus pencurian tersebut terungkap bermula saat petugas jaga melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat tersebut sudah terbuka. Saksi yang merasa curiga lalu melihat rekaman CCTV. Seorang pria telah mengambil sejumlah barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut.

”Barang-barang yang dicuri berupa enam buah kain sarung, keris, dan barang pusaka lainnya,” ujar Agus.

Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi yang dilanjutkan dengan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyian pada Minggu (4/12).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut.

”Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” terang Agus.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore