
Caption: Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan rencana pemerintah menerapkan tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependud
JawaPos.com–Dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau menghapus sebanyak 5.721 nomor induk kependudukan (NIK). Yakni milik orang yang sudah meninggal dunia pada Maret-November.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kepri Misni mengungkapkan, 5.721 NIK tersebut berasal dari orang yang memiliki KTP dari Kabupaten Bintan 682 orang, Kabupaten Karimun 856 orang, Kabupaten Lingga 518 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 289 orang, Kabupaten Natuna 314 orang, Kota Batam 2.016 orang, dan Tanjungpinang 956 orang.
”Berdasar bulan dalam data itu, jumlah penduduk Kepri yang meninggal dunia pada Maret sebanyak 45 orang, April 599 orang, Mei 487 orang, Juni 756 orang, Juli 796 orang, Agustus 730 orang, September 816 orang, Oktober 793 orang, dan November sebanyak 699 orang,” terang Misni seperti dilansir dari Antara.
Data penghapusan NIK pada Januari-Februari, kata dia, belum dapat disajikan karena belum masuk dalam sistem penyajian data agregat kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Hal itu karena SIAK terpusat mulai Maret.
”Pembersihan data kependudukan tersebut berdasar data yang diperoleh disdukcapil kabupaten dan kota dari akta kematian,” ujar Misni.
Misni menjelaskan, petugas disdukcapil banyak menemukan NIK yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia. Permasalahan itu karena anggota keluarga, RT, dan RW, serta petugas pemakaman tidak melaporkan ada warga yang meninggal dunia ke disdukcapil.
”Kalau tidak dilaporkan, tentu disdukcapil tidak mengetahui. Namun, pada tahun ini, kami sudah menyiapkan buku pokok pemakaman yang wajib diisi petugas pemakaman sehingga dapat mendeteksi warga yang meninggal dunia,” ucap Misni.
Dia menambahkan, perbaikan data kependudukan terus dilakukan petugas dan dilaporkan ke Kemendagri. Pemerintah mempermudah warga mengubah identitas di KTP sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, mengubah tempat tinggal, pekerjaan, dan status perkawinan. Perubahan data tersebut tidak perlu lagi melalui RT atau RW, tetapi dapat langsung ke disdukcapil.
”Kalau mau pindah, tidak perlu lagi membuat surat pindah dari RT atau RW. Birokrasi itu sudah dipangkas. Warga cukup melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat tinggal barunya,” terang Misni.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
