
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Unpad di Polresta Bandung. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pembunuh seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, korban berinisial CAM, 23, itu ditusuk temannya sendiri berinisial FA, 24. Peristiwa itu terjadi di kediamannya, Kompleks Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.
”Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya. Sehingga, pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka,” kata Kusworo di Polresta Bandung, seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam. Pelaku lalu mendatangi rumah pelaku.
“Kasus ini masuk ke dalam pembunuhan berencana,” ujar Kusworo Wibowo.
Setelah mendatangi rumah korban, lanjut dia, pelaku masuk rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, pelaku bisa leluasa masuk rumah korban tanpa ada gangguan.
”Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisau atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” terang Kusworo.
Dia menjelaskan, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga mendatangi rumah korban di Kompleks Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
”Tersangka sudah keluar rumah, naik motornya dan keluar dari Kompleks Gading Tutuka,” papar Kusworo.
Kaplores menyebut, pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati. Korban berupaya menyebarluaskan kekurangan pelaku di media sosial.
”Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang,” tutur Kusworo Wibowo.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan, FA dijerat dengan pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
