Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 November 2022 | 19.55 WIB

KPK Supervisi Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSKDIA Makassar

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut saat ini ditangani kejaksaan tinggi setempat.

Bentuk supervisi yang dilakukan tersebut memfasilitasi kehadiran dua ahli di persidangan untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. ”KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar berdasar Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/11).

Jarot menjelaskan, dalam kegiatan supervisi tersebut, KPK menghadirkan dua orang ahli di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Yakni ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi pada persidangan Senin (31/10). Ahli berikutnya adalah auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo yang dihadirkan pada persidangan Selasa (1/11).

”Dua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum,” terang Jarot.

Sebelum sampai pada tahap persidangan, KPK juga telah melakukan supervisi kasus korupsi pengadaan alkes RSKDIA Siti Fatimah tersebut sejak penyidikan di Polda Sulsel. ”Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK pada 2022 di Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Jarot.

KPK menjelaskan, kasus tersebut muncul ketika RSKDIA Siti Fatimah, yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel, melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran sekitar Rp 20 miliar. Namun, pengadaan itu diduga terdapat tindak pidana korupsi karena membeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes.

Koordinasi dan supervisi tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi, berdasar pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengamanatkan KPK melakukan supervisi dengan instansi berwenang dalam tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian tugas supervisi perkara, selain dapat mengambil alih perkara, KPK juga dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi seperti pencarian daftar pencarian orang (DPO), pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lain yang dibutuhkan yang ditanggung biayanya oleh KPK.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore