
Petugas mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang di Brebes, Minggu (18/9). Satlantas Polres Brebes/Antara
JawaPos.com - Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253 pada 18 Oktober 2022 lalu memasuki babak baru. Setidaknya 10 orang korban dari kejadian yang membuat 1 orang meninggal dan 19 orang lainnya luka-luka tersebut membuat laporan polisi ke Polres Brebes.
Untuk diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat tabrakan beruntun yang dipicu asap pembakaran lahan sawah yang berada tepat di sisi jalan tol. Asap membuat jarak pandang para pengemudi yang terlibat kecelakaan terganggu hingga akhirnya hilang kontrol.
Ketua Bidang Bantuan Hukum Ikadin Jakarta Selatan, Julius Perangin-angin dalam keterangan yang diterima mengungkapkan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap para korban kecelakaan tersebut agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Julius mengatakan, para korban membuat laporan polisi dengan pendampingan dari Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikadin Jakarta Selatan.
Laporan polisi dibuat di Polres Brebes, Jawa Tengah pada Selasa (11/10) lalu dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/94.B/X/2022/SPKT. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan pihak pengelola jalan tol Pejagan-Pemalang.
Menurut Julius, pihak pengelola jalan tol Pejagan-Pemalang atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan jalan tol harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Pengelola jalan tol harus ikut bertanggungjawab atas kejadian ini, sehingga kejadian ini bukan semata-mata keadaan yang terjadi secara alami atau bencana alam," ungkap Julius.
"Hal ini seharusnya dapat diantisipasi sejak awal oleh pengelola jalan tol, karena ada fungsinya pengawasan, baik lewat patroli ataupun kamera CCTV yang memantau setiap kegiatan di seputaran jalan tol tersebut," bebernya.
"LP yang dibuat para korban masih dalam proses penyelidikan. Para korban, saksi dan juga ahli juga sudah diperiksa," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Ikadin Jakarta Selatan Cahaya Cristmanto menambahkan bahwa hak atas perlindungan konsumen menjadi perhatian pihaknya dalam menangani kasus tersebut. Sebab, para korban selaku pengguna jalan tol ditekankannya harus mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan selama berkendara.
"Perlu dilihat dan dipahami bahwasanya hak atas perlindungan konsumen juga menjadi perhatian kami agar ini menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat terhadap hak atas konsumen dalam kejadian seperti ini," ungkap Cahaya.
"Pada intinya kami tidak akan menutup mata terhadap setiap fakta dan bagaimana peristiwa ini bisa terjadi," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
