Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Februari 2024 | 19.22 WIB

Polemik Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung, Tolak Nilai Appraisal, Warga: Itu Tanah Milik Kita, Bukan Tanah Negara, Bukan Tanah Hak Guna Usaha

Tampak persawahan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, jadi lokasi tol Kediri-Tulungagung. - Image

Tampak persawahan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, jadi lokasi tol Kediri-Tulungagung.

JawaPos.com - Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung belum sepenuhnya usai. Beberapa pemilik lahan yang menolak nilai appraisal, hingga kini belum mau menerima uang ganti rugi yang diberikan.

Salah satu pemilik lahan terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung, Surti Linkowarsi, mengaku belum menerima uang ganti rugi atas lahan miliknya yang berada di Kelurahan Panggungrejo persis di samping jalan Ir Sorkarno Hatta yang merupakan sebuah jalan nasional.

Sejak awal, Surti memang menolak nilai appraisal yang dinilai terlalu kecil dan di bawah harga umum tanah wilayah tersebut.

“Tanah saya itu di pinggir jalan nasional lho. Kalau memang tanah ini diperlukan, ya dibeli saja dengan harga umum dan kita diberikan kompensasi yang sesuai. Tuntutannya cuma itu, teman-teman ini bukannya aji mumpung,” jelas Surti melalui sambungan telepon dilansir Radar Tulungagung (Jawa Pos Group).

Surti juga tidak mengetahui perkembangan tanah miliknya itu sampai mana. Apakah ganti ruginya dititipkan ke pengadilan (konsinyasi) atau seperti apa. Yang jelas, dia dan beberapa warga lainnya keukeuh untuk memperhatankan tanahnya itu.

“Tidak tahu ya (konsinyasi atau tidak, Red). Saya tidak peduli itu yang jelas itu tanah milik kita, bukan tanah negara, bukan tanah hak guna usaha (HGU), itu tanah kita. Dan saat ini tetap kita tanami,” tegas Surti.

Ke depan, Surti dan beberapa pemilik lahan dipastikan tidak akan diam begitu saja. Mereka akan melakukan upaya untuk menpertahankan tanah miliknya.

Seperti yang terakhir dilakukan, yakni melakukan somasi ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung setelah pemberitahuan konsinyasi diumumkan. “Kita lihat saja perkembangannya seperti apa. Yang jelas teman-teman tidak akan diam begitu saja,” tutup Surti.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore