Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2024 | 15.10 WIB

PN Tulungagung Siapkan Ruang Sidang untuk Fasilitasi Warga Terdampak Tol Kediri - Tulungagung yang Masih Menolak Nilai Appraisal

Sebuah patok yang berfungsi untuk lokasi tol Kediri-Tulungagung nantinya. (YOGA DANY DAMARA/RADAR TULUNGAGUNG)

JawaPos.com -  Kendati mendapat beragam penolakan dari warga atas nilai appraisal, pembangunan jalan Tol Kediri - Tulungagung dipastikan bakal tetap berjalan.

Untuk memfasilitasi warga yang masih kekeh mempertahankan tanahnya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung bahkan telah mempersiapkan ruang persidangan khusus.

Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum mengatakan, sampai dengan hari Selasa (6/2) pagi, uang ganti rugi (UGR) dari Tom Pengadaan Tanah (TPT) belum ada satupun yang dititipkan ke pihaknya.

“Tapi sampai dengan tadi pagi, belum ada (uang yang dititipkan),” kata Cyrilla, saat ditemui di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, seperti yang dikutip Radar Tulungagung (JawaPos Grup), pada Rabu (7/2).

Kendati demikian, Cyrilla mengungkapkan sudah ada komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung terkait itu. Hasilnya, ada sekitar 21 bidang yang pemiliknya belum mau menerima UGR.

“Tapi sudah ada surat dari BPN Tulungagung kepada Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung untuk menyerahkan uang ganti rugi itu ke PN Tulungagung,” ucapnya.

Saat UGR telah dititipkan ke PN Tulungagung nanti, pemilik tanah bisa mengambilnya kapanpun. Cyrilla juga memastikan, pihaknya akan menawarkan kepada pemilik lahan apakah mereka bersedia menerima UGR itu atau tidak.

Kemudian, jika pemilik tanah tetap tidak bersedia menerimanya, maka mereka akan dipanggil untuk sidang.

Sidang tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan penolakan itu dan hal-hal lainnya.

“Pengadilan itu hanya menerima uang titipan saja, nanti kalau sudah dititipkan kami akan tawarkan lagi kepada yang berhak sesuai penetapannya,” ucapnya.

“Kami hanya mengurusi untuk administrasi keuangan saja. Kalau untuk penarikan sertifikat tanah pemilik lahan, itu masuknya teknis apakah akan terjadi sengketa apa tidak. Penarikan sertifikat ranahnya beda lagi, bukan lagi konsinyasi,” lanjutnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore