Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 15.18 WIB

Polda Sumut Tetapkan Kadispendik Batu Bara Tersangka Kasus Korupsi

Ilustrasi korupsi - Image

Ilustrasi korupsi

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemkab Batu Bara AH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

”Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Medan.

Hadi melanjutkan, selain AH ditetapkan tersangka, pihaknya juga menetapkan para tersangka lain. Yakni DT sebagai Sekretaris Dispendik dan RZ, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

”Penetapan ketiga tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” ucap Hadi Wahyudi.

Atas perbuatannya tersebut, Hadi mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Mantan Kapolres Biak Papua itu belum merinci lebih jauh motif dan kronologi penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut.

”Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Hadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore