
Salah satu pekerja difabel turut hadir dalam peresmian ULD. Istimewa
JawaPos.com–Kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dalam bekerja masih digaungkan pemerintah. Salah satunya melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Surabaya.
ULD itu diresmikan pada Kamis (7/9). Didirikan Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), disabilitas di Jatim dipastikan memiliki kesempatan kerja yang sama.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonomi juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja. Mereka, bakal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
Menurut dia, BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). ”Ini merupakan komitmen kami untuk pemberdayaan penyandang disabilitas. Apabila mereka sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi, sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” papar Asep, Senin (12/9).
Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, lanjut dia, para pekerja disabilitas tersebut bakal mendapatkan beragam manfaat perlindungan. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat return to work (RTW) dalam bentuk pendampingan. Mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mampu kembali bekerja.
Sementara itu Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian menyebut, ada 10 orang agen penggerak jaminan sosial disabilitas yang juga di-launching hari ini (12/9). Hal itu menjadi permulaan untuk dikembangkan di kabupaten dan kota lainnya.
Deny berharap penyandang disabilitas yang menjadi agen perisai, akan menumbuhkan motivasi penyandang disabilitas lain untuk turut menjadi agen perisai. Sehingga, mampu meningkatkan coverage kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur dari 5 persen menjadi 35 persen akhir 2022.
”Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” ucap Deny.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
