
Terdakwa Ristianti hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/9). Firman/Antara
JawaPos.com–Seorang oknum pegawai PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Kantor Cabang Barabai Ristianti Annisa Fitria terjerat kasus korupsi Rp 2,8 miliar hingga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/9).
”Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,8 miliar,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Kamis (8/9).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, jaksa menghadirkan enam saksi dalam tahap pembuktian. Sementara terdakwa Ristianti hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau didampingi penasihat hukumnya, Handayani.
Mereka adalah Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode 2018-2020 Sunyoto, Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode 2020-2021 Yoyok, Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode 2021 hingga saat ini Fakhrudin, serta tiga dari pegawai PT Pegadaian, yakni M Rizky, Sti Kartika dan Zulfikar.
Fakta persidangan tergambarkan dugaan korupsi terdakwa mulai terungkap setelah saksi Yoyok melakukan pemeriksaan rutin dalam fungsi pengawasan melekat (Waskat) terhadap UPC-UPC di wilayahnya termasuk UPC Rantau.
Terdakwa diduga menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Rantau. Pasalnya, saat saksi Yoyok memeriksa terkait produk KCA di UPC Rantau, dia mendapati adanya kejanggalan pada 125 KCA aktif.
”Ada 125 KCA aktif, 1 KCA cut off, tapi barang jaminan fisik tidak ada. Barang jaminan itu di sistem tercatat berupa emas,” ujar Yoyok.
Selanjutnya setelah dilakukan audit, total ditemukan ada 127 KCA yang janggal di UPC Rantau yang dikelola terdakwa.
Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak di-input terdakwa ke dalam sistem dan uang pelunasan yang seharusnya disetor malah digunakan untuk kepentingannya sehingga taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar lebih.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
