Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 September 2022 | 05.52 WIB

Pemkab Purwakarta Jadikan Pengendalian Inflasi Sebagai Isu Prioritas

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pemkab Purwakarta/Antara - Image

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pemkab Purwakarta/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas. Hal itu agar menjadi perhatian semua pemangku kepentingan atau stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19.

”Kami juga akan terus menjaga komunikasi publik agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika seperti dilansir dari Antara di sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (6/9).

Selain itu, bupati juga mengaku tengah mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar sinergi dan konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Yakni mengawasi agar BBM subsidi tepat sasaran, melaksanakan gerakan penghematan energi, dan mengintensifkan jaring pengaman sosial.

Menurut dia, pengendalian inflasi di Purwakarta merupakan penjabaran dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi dan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, lanjut dia, pemkab juga menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember. Itu akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk ojek, UMKM, dan nelayan, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah, dan penciptaan lapangan kerja, termasuk bantuan sosial tambahan.

Catatan Badan Pusat Statistik Purwakarta, terkait perkembangan seluruh data di Purwakarta, termasuk nilai inflasi di Purwakarta pada Juni yaitu 4,13 persen, Juli 4,9 persen, dan Agustus 4,47 persen.

Perwakilan dari Kantor Pos Purwakarta menyampaikan terkait mekanisme pembayaran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan BLT sembako. Bantuan itu merupakan pemberian dari Kementerian Sosial. PT Pos tidak memiliki kewenangan dan kebijakan, sehingga data yang didapat itu berasal dari Kemensos.

Mekanisme pembayaran tersebut meliputi pembayaran BLT BBM untuk dua bulan sekaligus BSU Rp 300.000 (Rp 150.000 per bulan) serta bansos sembako Rp 200.000. Mekanisme pembayaran dilakukan dengan tiga cara penyaluran. Yakni di loket Kantor Pos Purwakarta, di balai kecamatan, desa/kelurahan, serta di antar langsung ke rumah KPM (disabilitas jompo, sakit, dan dirawat).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore