Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 September 2022 | 03.13 WIB

Polisi Hancurkan Ratusan Knalpot Brong di Banjarmasin

Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina turut hadir acara pemusnahan knalpot brong yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana A. Martosumito. Firman/Antara - Image

Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina turut hadir acara pemusnahan knalpot brong yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana A. Martosumito. Firman/Antara

JawaPos.com–Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menghancurkan ratusan knalpot brong atau knalpot bising. Barang bukti itu hasil penindakan dari Januari hingga Agustus.

”Sebanyak 260 knalpot brong disita untuk dimusnahkan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana A. Martosumito seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (2/9).

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk ketegasan polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.

Sabana memerintahkan kepada Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M. Noor Chaidir terus menggencarkan razia agar keberadaan penggunaan knalpot brong bisa ditekan.

Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 disebutkan setiap mengemudikan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

”Jadi saya perintahkan tindak tegas semuanya agar timbul efek jera,” tegas Sabana.

Menurut Sabana penggunaan knalpot brong kerap sejalan dengan pelaku balapan liar yang juga meresahkan masyarakat. Untuk itu, penindakan terhadap aksi kebut-kebutan di jalan raya juga digencarkan polisi demi meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan yang dipicu balapan liar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore