
Umar Patek bersama istri beberapa waktu lalu. Istimewa
JawaPos.com–Mantan teroris yang kini berstatus sebagai narapidana kasus terorisme (napiter) Umar Patek bakal bebas bersyarat bulan ini. Kemungkinan bebasnya Umar pada Agustus itu lantaran remisi peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, Umar Patek berpeluang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo. ”Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat,” kata Zaeroji, Rabu (17/8).
Menurut dia, syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sudah dipenuhi Umar Patek. Sebab sudah melalui 2/3 masa tahanan. 2/3 dari masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023. ”Namun, pada peringatan HUT RI tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan,” jelas Zaeroji.
Dia menjelaskan, bila Umar Patek mendapatkan remisi tambahan, penghitungan akhir masa tahanan diperkirakan bakal jatuh pada Agustus 2022. ”Apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5 sampai 6 bulan, ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022,” ungkap Zaeroji.
Meski demikian, Zaeroji menyebut, Kanwil Kemenkumham Jatim belum menerima SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan. Karena itu, Lapas Klas I Surabaya belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023.
”Kesimpulannya, untuk bisa bebas bersyarat, Umar Patek harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat,” terang Zaeroji.
Umar Patek dikenal karena menjadi pelaku dalam kasus Bom Bali 2002. Dia menjadi terpidana 20 tahun penjara.
Suami dari Ruqayyah itu menjadi anggota Jamaah Islamiyah. Umar Pafek juga sempat menjadi target negara lain seperti Filipina, Australia, dan Amerika Serikat, karena terlibat aksi teror.
Dia ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Dia dibui di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Selama dipenjara di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh remisi sebanyak 10 kali. Total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
