Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 April 2022 | 13.50 WIB

Gubernur Jogjakarta Larang Penggunaan Skuter Listrik di Malioboro

Ilustrasi pengguna otoped atau skuter listik. Akbar Nugroho Gumay/Antara - Image

Ilustrasi pengguna otoped atau skuter listik. Akbar Nugroho Gumay/Antara

JawaPos.com–Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melarang penggunaan skuter listrik di sejumlah ruas jalan utama di Kota Jogjakarta, termasuk di Jalan Malioboro.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu ditandatangani Sultan HB X di Jogjakarta, Kamis (31/3).

”Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya,” demikian kutipan dalam SE tersebut seperti dilansir dari Antara.

Dalam SE itu disebutkan, kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang dilarang beroperasi meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. Larangan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.

Tertulis dalam SE itu, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan, yang meliputi tiga ruas jalan di Kota Jogjakarta tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jogjakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan gubernur agar Malioboro bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur. Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, kendaran dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otoped, hingga sepeda roda satu atau unicycle, masuk kategori kendaraan khusus yang memiliki jalur tersendiri atau hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu.

SE Gubernur DIY tersebut, menurut Made, bisa langsung diterapkan tanpa menunggu aturan turunan dari Pemkot Jogjakarta. ”Saya kira sangat bisa karena salah satu bagian kewenangan Bapak Gubernur adalah mengatur juga kawasan satuan ruang strategis keistimewaan yang antara lain adalah sumbu filosisfi,” kata Made.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jogjakarta siapkan aturan turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta yang berisi larangan operasional otoped listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogjakarta.

”Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti.

Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Jogjakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro. ”Tetapi karena sudah ada surat edaran (SE) dari gubernur, SE ini akan jadi payung hukum. Kita jadikan pedoman,” kata Haryadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore