Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Maret 2022 | 07.14 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dodi Reza Alex Noerdin dan Kawan-Kawan

Tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Reno Esnir/Antara - Image

Tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Reno Esnir/Antara

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Tiga terdakwa, yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari.

”Hari ini (4/3), tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/3).

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa itu, saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

”Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Ali.

Tiga orang itu merupakan penerima suap perkara tersebut. Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Pemkab Musi Banyuasin melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur) di antaranya untuk Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan persentase fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Yakni 10 persen untuk Dodi, 3–5 persen untuk Herman, dan 2–3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.

Diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK mengamankan uang Rp 270 juta. Uang itu diduga disiapkan Suhandy yang akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore