
Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana. KPPU/Antara
JawaPos.com–Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendatangi salah satu distributor minyak goreng di Jalan Sutami Makassar. Sebab, diduga melakukan praktik tying kepada pedagang,
Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana mengatakan, ada laporan dari beberapa pedagang jika salah satu distributor minyak goreng mensyaratkan praktik tying untuk bisa dapatkan minyak goreng. ”Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil,” ujar Hilman Pujana seperti dilansir dari Antara di Makasar pada Jumat (4/3).
Hilman menjelaskan, praktek tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng. Paling tidak, konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
”Praktik tying melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” terang Hilman Pujana.
Menurut dia, dugaan praktik tying sangat memungkinkan terjadi. Karena itu, pihaknya melakukan peninjauan dan klarifikasi langsung kepada distributor serta mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran undang-undang dalam usaha.
”Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya dan menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam menjalankan usaha. Sebab, jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan,” ujar Hilman Pujana.
Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) Ridwan menyatakan, tidak ada sistem paketan dengan barang lain. Pihaknya tidak pernah mempersyaratkan hal tersebut ke pihak konsumen atau toko.
”Kami tidak melakukan itu. Tidak benar informasi kalau kami mempaketkan minyak goreng dengan produk lain,” papar Ridwan.
Ridwan menambahkan, pihaknya tetap ikut pada peraturan pemerintah yakni menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14 ribu per liter atau menyesuaikan dengan paket 2 liter yakni Rp 28.000.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
