Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Maret 2022 | 04.49 WIB

Kanwil VI KPPU Datangi Distributor Minyak Goreng karena Praktik Tying

Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana. KPPU/Antara - Image

Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana. KPPU/Antara

JawaPos.com–Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendatangi salah satu distributor minyak goreng di Jalan Sutami Makassar. Sebab, diduga melakukan praktik tying kepada pedagang,

Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana mengatakan, ada laporan dari beberapa pedagang jika salah satu distributor minyak goreng mensyaratkan praktik tying untuk bisa dapatkan minyak goreng. ”Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil,” ujar Hilman Pujana seperti dilansir dari Antara di Makasar pada Jumat (4/3).

Hilman menjelaskan, praktek tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng. Paling tidak, konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

”Praktik tying melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” terang Hilman Pujana.

Menurut dia, dugaan praktik tying sangat memungkinkan terjadi. Karena itu, pihaknya melakukan peninjauan dan klarifikasi langsung kepada distributor serta mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran undang-undang dalam usaha.

”Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya dan menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam menjalankan usaha. Sebab, jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan,” ujar Hilman Pujana.

Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) Ridwan menyatakan, tidak ada sistem paketan dengan barang lain. Pihaknya tidak pernah mempersyaratkan hal tersebut ke pihak konsumen atau toko.

”Kami tidak melakukan itu. Tidak benar informasi kalau kami mempaketkan minyak goreng dengan produk lain,” papar Ridwan.

Ridwan menambahkan, pihaknya tetap ikut pada peraturan pemerintah yakni menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14 ribu per liter atau menyesuaikan dengan paket 2 liter yakni Rp 28.000.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore